Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Panjang Diskriminasi Ajaran Yehuwa

25 Januari 2020   07:24 Diperbarui: 25 Januari 2020   07:26 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1976, Jaksa Agung mengeluarkan SK Nomor 129. Isi SK itu menyebutkan, bahwa Saksi-saksi Yehuwa dilarang kegiatannya di Indonesia. 

Alasannya, ajaran ini memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak hormat bendera dan menolak ikut berpolitik. 

Selain pemerintah, ternyata ajaran ini juga mendapatkan diskriminasi dari agama Kristen Protestan. Hal ini diakibatkan berbedanya pemahaman mereka terhadap konsep Yesus dan Natal. 

Siswa-siswi Yehuwa mendapatkan diskriminasi di Sekolah. Mereka tidak mendapatkan pelajaran agama sesuai aliran mereka. Kemudian beberapa siswa-siswi di-DO dari sekolah karena tidak menghormat bendera. 

Rabu, 22 Januari 2020 lalu, Saksi-saksi Yehuwa ditangkap di Jambi. Mereka dituduh menyebarkan ajaran baru yang meresahkan warga. 

Penangkapan WNA Amerika di Jambi. Foto: metrojambi.com
Penangkapan WNA Amerika di Jambi. Foto: metrojambi.com
Kasus-kasus seperti ini tergolong banyak di Indonesia. Penghayat kepercayaan, Syiah, Ahmadiyah, dan sebagainya tak mendapatkan tempat di Indonesia. 

Perjalanan panjang diskriminasi ini harus segera dicari jalan tengahnya. Mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

Referensi: 1 - 2 - 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun