Mohon tunggu...
lukmanbbs
lukmanbbs Mohon Tunggu... Guru - lukmanbrebes

Ngaji pikir dan dzikir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Komitmen dengan Janji

21 November 2022   10:58 Diperbarui: 21 November 2022   12:02 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdamaian lebih utama,  dibandingkan peperangan.  Begitu juga menjaga perjanjian perdamaian  demi kepentingan dan keutuhan Daerah dan Bangsa harus dijunjung bersama, jangan sampai satu sama lainnya saling menghianati.

Perjanjian yang tidak boleh dihianati selanjutnya adalah perjanjian antar kedua belah pihak dalam usaha atau perdagangan, perorangan maupun kelompok.

Islam mempuyai contoh bentuk usaha bersama yang disebut syirkah, suatu akad dimana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.  Syirkah juga bisa dimaknai sebagai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Akad syirkah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha  dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara profosional.

Kegiatan usaha dalam berkelompok, merupakan kesepakatan bersama baik   saat untung maupun rugi, yang tertulis maupun tidak.,  harus dipegang tidak boleh dirusak. Kejujuran dalam usaha juga akan menjadikan keberkahan dalam hidup dan usahan lainnya, tidak hanya dalam perdagangan tetap harus mengedepankan jujur maupun pahit rasanya.

Perjanjian yang tidak boleh dihianati yang lainnya adalah perjanjian dalam jual beli "Saya Jual (pedagang) dan Saya Beli (pembeli)."

Mengganti ataupun menukar barang dalam jual beli, lakukanlah saat masih ditempat transaksi dan diketahui oleh kedua pihak. Jangan setelah keluar dari tempat usaha, karena hal itu dapat menimbulkan finah dan pertengakaran.

Jual beli yang dilakun tempat usaha,  ada waktu untuk memilih produk yang baik. Jangan sampai kecewa setelah sampai dirumah.

Perjanjian sakrar yang tidak boleh dihianati selanjutnya adalah perjanjian dengan Allah Swt yang disaksikan oleh orang banyak. Perjanjian pada kedua orang tua dan istri.

Diawali dengan shahadat istigfar dan akad "Saya terima nikahnya ......" Perjanjian sakral cukup sekali, jangan sampai gugur dengan kalimat sesaat yang emosional, perbuatan yang menyakitkan dan  nafkah-nafkah lain yang tidak dipenuhi.

Nikah adalah ikatan jasmani dan rohani. Membangun generasi yang halal. Mengisi kehidupan dunia dengan sakinah (tenang), mawadah (cinta kasih sayang) dan warahmah (rahmat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun