Sebegitu bencinya si Poltak dengan Arab, kalau dia memang non muslim tidak perlu menunjukkan kebencian berlebihan begitu. Justru semestinya apa yang ia ucapkan telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa apabila seseorang melakukan penyebaran informasi yang menyalahi SARA maka bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.
Namun, apalah daya..Si Poltak merasa diatas angin, ia berpikir bahwa dirinya kebal hukum karena posisinya sebagai anggota partai pendukung pemerintah. Semoga saja ini sebagai PR kepada aparat pemerintah untuk bersikap bijak dan adil menyikapi segala permasalahan yang menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Semoga saja orang - orang seperti ruhut sitompul dan semisalnya mendapatkan ketegasan dari aparat pemerintah untuk menangkap dan mengadilinya demi menjaga toleransi antar umat beragama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H