Wanprestasi itu meliputi beberapa point diantaranya :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Segala sesuatu yang tidak sesuai target tentu ada konsekuensinya, sehingga apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang dirugikan itu bisa meminta ganti rugi dan biaya yang telah dikeluarkan pada perjanjian tersebut.
Dalam kontrak, apakah wajib ada materai?
Materai untuk kepentingan panjak, tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah kontrak. Jadi, perjanjian materai juga tidak apa -apa karena materai kaitannya pajak. Jadi kalau kontrak itu sudah memenuhi perjanjian, maka tidak perlu materai.
Demikian penjelasan tentang kontrak atau perjanjian yang penting sebagai antisipasi hal - hal yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat
LUKMANUL HAKIM, KOMBES, KBC -05
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H