- Orang yang belum dewasa
- Orang yang ditaurh dibawah pengampuan ( difabel, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan )
3. Mengenai suatu hal tertentu
Yang dimaksud hal tertentu itu adalah apa yang diperjanjikan hak - hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam pernjanjian ditentukan jenisnya. Dalam pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang - barang yang dapat diperdagangkan dan jenis barangnya itu harus ada.
Misalnya, jual beli tanah dengan lyas 1000 m di Jalan Melati nomor 20 Jakarta Timur yang berbatasan dengan sebelah uatar jalan manggis, sebelah selatan Jalan Anggren, sebelah Timur UMUS dan sebelah barat Puskesmas Pinangranti.
Jadi gamblang isi perjanjian serta detail.
4. Sebab yang Halal
Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang - undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer. contoh : Jual beli ganja, minuman keras, sabu dan barang haram lainnya.
Mengapa diperlukan Kontrak?
Dengan dibuatnya perjanjian kontrak, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan - kemungkinan yang dapat merugikan alah satu pihak dalam perjanjian tersebut ( wanprestasi ).
Lalu apa itu wanprestasi?