Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang

4 Mei 2023   16:00 Diperbarui: 5 Mei 2023   03:21 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan dari pencucian uang atau money laundering adalah mendapatkan Kembali illegal money menjadi  legitimate money, menurut IMF,The International Monetary Fund, diperkirakan  sekitar 2% sd 5 % dari GDB,Gross Domestic Product, dunia adalah  uang haram dari money Laundering.

 Untuk mendapatkan gambaran secara lebih jelas didalam kehidupan nyata ditulis sebagai contoh proses pencucian uang sebagai  berikut,

Adalah Seorang Taipan  dengan kekayaan triliun, mempunyai puluhan restoran, industri farmasi , real estate, super mall, hotel dll. Orang memandang "wah sukses bisnisnya", menjadi donator berbagai Lembaga kemanusiaan, dekat dengan para politisi dan aparat sehingga kelihatan "above the law",kebal hukum.

Kalau ditelisik mundur puluhan tahun kebelakang siapa taipan itu dulunya?,  seorang berasal dari kota kecil yang mengelola industri kayu kecil di produksi sendiri dan eksport keluar negeri, ke pulau- pulau terutama di jawa, kedekatannya dengan para aparat dan penguasa Indonesia pada saat itu  menjadikan,  usahanya berkembang pesat, mendapatkan Hak Pengusahaan Hutannya tidak habis -habis dan berjalan mulus. sehingga mengakibatkan hutan habis, konservasi flora dan fauna hancur

Anehnya hutan yang sudah digunduli ditinggalkan begitu saja tidak dilakukan reboisasi, aparat diam saja. Bertahun tahun dengan bebasnya pengusaha tadi makin besar produksinya,dan bisnisnya berkembang pesat, selain export kayu gelondongan juga multiplek, partikel blok dll.

 Karena sudah tidak menguntungkan,  pengusaha tadi pindah  exploitasi mining, dengan proses yang sama. Ini salah satu contoh proses pencucian uang yang dilakukan Taipan yang kelihatan " sukses bisnisnya "

  Taipan ini ini adalah  proses pencucian uang, kalau dicermati  ada  penyamaran " uang"  dari kodratnya, mulai asal usul, sumber,kepemilikan, lokasi penyimpanan dan transaksinya. Pada prinsipnya  "money/uang"tersebut didapatkan dari aktivitas Illegal yaitu penebangan hutan, penambangan   secara Illegal dengan menabrak perundang- undangan, kolusi,gratifikasi.

 kemudian hasil aktivitas illegal ini disimpan di bank lokal, dipindahkan keluar negeri selanjutnya "money" di gunakan untuk transaksi  investasi  yang kelihatan legitimate seperti pembelian  real estate ,industry farmasi, hotel, restaurant dan lain lain. Tentu saja transaksi bisnis tersebut dengan kepemilikan bukan nama pemilik "money" tetapi masih dalam kendali pemilik "money" dengan sangat ketat(untuk penyamaran).

Jadi Money Laundering adalah penyamaran keberadaan money  meliputi natur, sumbernya, pemilik, lokasi,  sedangkan Sifat dari money yang didapatkan  dari aktivitas criminal

yang dimaksud  money bukan uang yang diproduksi suatu negara tetapi  definisi "money" , adalah sesuatu yang berharga, mempunyai nilai seperti real estate, emas berlian permata, pokoknya sesuatu yang bernilai atau berharga  yang  dapat digunakan untuk money laundering.

 Seorang kriminal yang melakukan pencucian  akan menyamarkan dari mana datangnya uang, diperoleh,siapa pemilik,dimana menyimpannya.Inti dari pencucian uang adalah menyembunyikan dan menyamarkan uang illegal.Pencucian uang ada tiga tahapan, placement/penempatan ,layering/pelapisan  dan integration.

Placement/penempatan  uang di institusi keuangan yang sah,  seorang kriminal akan sulit menyimpan keuntungan illegalnya pada suatu Bank lokal atau penarikan uang untuk dikirim ke luar negeri, ini adalah suatu langkah awal proses pencucian uang,  pada tahap ini biasanya terdeteksi oleh lembaga resmi suatu negara, di Indonesia yaitu PPATK/Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan. Kalau pada tahap ini tidak terdeteksi atau lolos dari deteksi maka laundering akan masuk ketahap berikutnya yaitu layering.

Layering/pelapisan adalah tahap untuk menjaga supaya tidak terdeteksi dengan cara, melakukan transaksi keuangan  yang sangat kompleks.Pada tahap layering ini paling sulit terdeteksi, semakain komplek leyeringnya juga semakin sulit dilacak aliran uangnya, khususnya kalau uangnya dipindahkan ke luar negeri.

Tahap akhir adalah Integration of the money adalah tahap uang Kembali digunakan transaksi bisnis supaya seolah olah tampak sah/legitimate. Pada tahap ini akan muncul kesulitan kesulitan karena uang dalam jumlah besar, rumit untuk disimpan termasuk  transportasinya, maka sulit untuk membelanjakannya,  ini merupakan konsekuensi dari keuntungan uang haram.

Laundering ini juga sering dilakukan perorangan untuk penyamaran uangnya, sebagai contoh pasangan yang akan bercerai, menyembunyikan hartanya dari hakim , kreditor yang seolah olah bangkrut, penghasilan yang tidak syah melalui (Fraud,suap ,korupsi ,penyalah gunaan jabatan,securities manipulation). Semua ini sudah termasuk money laundering,  mungkin ini banyak terjadi tetapi kurang disadari bahwa ini merupakan bagian pencucian uang.

Pola money Laundering,

Beberapa data pola  money laundering yang  diambil dari laporan tahunan IRS , Internal Revenue Service Amerika, sebagai berikut :

keberadaan hasil dari money laundering jelas tidak terkena pajak karena hasil dari kejahatan.

Terdapat Agen real estate dengan memalsukan data- data seorang pengedar narkoba untuk membantu membelikan  multi million dollar rumah.

Seorang pemimpin agama menerima sumbangan melalui jalur tidak formal, dan petugas mengetahui dari pelacakan bahwa uang tersebut hasil dari suatu kejahatan.

Seseorang yang akan mencuci uangnya atau menghindari pajak, sering memindahkan uangnya disuatu negara yang jurisdiction dengan pajak rendah,hukumnya longgar,penegakan hukum lemah. Seperti Caribbean,Southern United states, Bermuda, Bahama, Grand Cayman, Panama.

Pencucian uang mencakup menyembunyikan uang dengan identitas baru, salah satu Teknik pemindahan money  yaitu dengan cara membuat "shell company",perusahaan cangkang, ini adalah   bisnis tanpa asset atau tidak ada aktivitas bisnis. "shell Company " dibentuk hanya untuk legitimasi dan maksud illegal, biasanya tidak ada bentuk fisiknya, yang ada hanya alamat surat dan tidak ada pegawai.

Microstructure , transaksi yang dipecah- pecah berguna untuk menyulitkan deteksi dan menghindari deklarasi pengiriman .

Pengiriman atau penarikan  money untuk disembunyikan/transaksi  ke  luar negeri/ dalam negeri sering dikirim  cash, disimpan bercampur barang didalam container.

Rezim Anti pencucian uang 

Perang melawan pencucian uang,money laundering,  dimulai sejak tahun 1970 , memerlukan waktu sekitar 16 tahun  untuk memasukkan pencucian uang  sebagai  kejahatan, hal ini dilatar belakangi oleh semakin membesarnya pencucian uang,money yang didapat dari unfair,atau ketidak jujuran sekitar 1 sd 2.5 triliun US$,  sehigga sekelompok kriminal lebih sejahtera dan kuat dari suatu negara kecil.

Didalam rezim Anti Pencucian Uang ada suatu postulat bahwa didalam perang  melawan pencucian uang harus  ada koordinasi yang kokoh dalam tingkat nasional, regional dan internasional. Menurut  Sotande Political will suatu negara untuk memerangi money laundering sangat berpengaruh terhadap laundering itu sendiri, suatu negara bila mengabaikan kejahatan suap dan korupsi, ini akan menjadi kunci suksesnya pintu masuk kejahatan pencucian uang. Jadi dapat dikatakan semakin tinggi ranking korupsi suatu negara maka  negara tersebut akan menarik untuk dijadikan  tempat pencucian uang.

Bagaimana Indonesia?

 Indonesia setuju  dan  ikut serta didalam rezim anti pencucian uang ini,  dikenal dengan rezim Anti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

APU dan TPPT ini sudah ada payung hukumnya yaitu undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU) sedangkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak  Pidana Pendanaan Terorisme ( UU TPPT), apakah UU TPPU uni sudah efektif untuk melawan kejahatan Pencucian Uang? Contoh terkini transaksi mencurigakan 300T di Kemenkeu ?

Ketua PPATK malah mendeklarasi  bahwa transaksi yang mencurigakan di kementrian Keuangan  sebesar 300T yang menghebohkan bukan Korupsi atau Tindak pidana Pencucian Uang (CNBC Indonesia 14/3/2023.)

 Ada suatu postulat bahwa suatu negara yang Ranking   korupsinya  Tinggi dan Penegakan hukum longgar akan  menjadi daya Tarik,Attractiveness index, sebagai tempat Pencucian Uang. Semoga bermanfaat  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun