Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang

4 Mei 2023   16:00 Diperbarui: 5 Mei 2023   03:21 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencucian uang mencakup menyembunyikan uang dengan identitas baru, salah satu Teknik pemindahan money  yaitu dengan cara membuat "shell company",perusahaan cangkang, ini adalah   bisnis tanpa asset atau tidak ada aktivitas bisnis. "shell Company " dibentuk hanya untuk legitimasi dan maksud illegal, biasanya tidak ada bentuk fisiknya, yang ada hanya alamat surat dan tidak ada pegawai.

Microstructure , transaksi yang dipecah- pecah berguna untuk menyulitkan deteksi dan menghindari deklarasi pengiriman .

Pengiriman atau penarikan  money untuk disembunyikan/transaksi  ke  luar negeri/ dalam negeri sering dikirim  cash, disimpan bercampur barang didalam container.

Rezim Anti pencucian uang 

Perang melawan pencucian uang,money laundering,  dimulai sejak tahun 1970 , memerlukan waktu sekitar 16 tahun  untuk memasukkan pencucian uang  sebagai  kejahatan, hal ini dilatar belakangi oleh semakin membesarnya pencucian uang,money yang didapat dari unfair,atau ketidak jujuran sekitar 1 sd 2.5 triliun US$,  sehigga sekelompok kriminal lebih sejahtera dan kuat dari suatu negara kecil.

Didalam rezim Anti Pencucian Uang ada suatu postulat bahwa didalam perang  melawan pencucian uang harus  ada koordinasi yang kokoh dalam tingkat nasional, regional dan internasional. Menurut  Sotande Political will suatu negara untuk memerangi money laundering sangat berpengaruh terhadap laundering itu sendiri, suatu negara bila mengabaikan kejahatan suap dan korupsi, ini akan menjadi kunci suksesnya pintu masuk kejahatan pencucian uang. Jadi dapat dikatakan semakin tinggi ranking korupsi suatu negara maka  negara tersebut akan menarik untuk dijadikan  tempat pencucian uang.

Bagaimana Indonesia?

 Indonesia setuju  dan  ikut serta didalam rezim anti pencucian uang ini,  dikenal dengan rezim Anti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

APU dan TPPT ini sudah ada payung hukumnya yaitu undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (UU TPPU) sedangkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak  Pidana Pendanaan Terorisme ( UU TPPT), apakah UU TPPU uni sudah efektif untuk melawan kejahatan Pencucian Uang? Contoh terkini transaksi mencurigakan 300T di Kemenkeu ?

Ketua PPATK malah mendeklarasi  bahwa transaksi yang mencurigakan di kementrian Keuangan  sebesar 300T yang menghebohkan bukan Korupsi atau Tindak pidana Pencucian Uang (CNBC Indonesia 14/3/2023.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun