Mohon tunggu...
Luis Fernando Gea
Luis Fernando Gea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Internasional Batam

Saya seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di batam. Kesibukan saya sehari-hari selain menjadi mahasiswa, saya juga seorang pekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota batam. Menulis merupakan hal baru yang saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Terhadap RKUHP Bersama "Merdeka Bersuara".

11 Agustus 2022   15:54 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:09 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 240 RKUHP berisikan "Setiap orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV". Penjelasan pasal yang dimakasud dengan "kerusuhan" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan,keonaran,kekacauan, dan huru hara.

Eddy O.S. Hiariej menyampaikan maksud dari pasal 240 RKUHP ini bahwasan nya kerusuhan yang dimakud ini bersifat huru hara fisik atau nyata dan ada, sehingga tidak satu orang pun dapat terkena pasal ini jikalau kerusuhan yang terjadi ini tidak bersifat nyata. Tetapi Zainal Arifin Mochtar menyanggah akan statement yang di sampaikan oleh saudara Eddy O.S. Hiariej, hal ini dikarenakan jikalau dalam sebuah kerusuhan yang terjadi ini asal penyebabnya bukan berasal dari orang tersebut melainkan diciptakan oleh pihak ketiga yang sengaja masuk dan mencoba membuat kekeliruan dalam kerusuhan tersebut. Eddy O.S. Hiariej menaggapi jikalau terjadi hal demikian, maka pihak berwenang akan terus mencari dan menyelidiki siapakah yang berada dibalik kerusuhan tersebut dan orang-orang yang tidak terkait dipastikan tidak akan terkena pasal pidana ini.

Pada akhir sesi debat, Najhwa Shihab selaku moderator melempar pertanyaan kepada saudara Eddy O.S. Hiariej mengenai "seberapa besar ruang yang dapat di berikan oleh para lembaga pembuat undang-undang dalam masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat sipil terhadap kebebasan bersuara?". Eddy O.S. Hiariej selaku Wakil Mentri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa lembaga komisi III akan sangat menerima masukan yang disampaikan oleh masyarakat sipil bukan hanya mengenai pasal penghinaan kepada kepala negara dan terhadap kekuasaan negara saja, melainkan pasal-pasal yang dianggap dapat merugikan masyarakat sipil juga dapat diperimbangkan

Penulis : Luis Fernando Gea

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun