Pasal 240 RKUHP berisikan "Setiap orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV". Penjelasan pasal yang dimakasud dengan "kerusuhan" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan keributan,keonaran,kekacauan, dan huru hara.
Eddy O.S. Hiariej menyampaikan maksud dari pasal 240 RKUHP ini bahwasan nya kerusuhan yang dimakud ini bersifat huru hara fisik atau nyata dan ada, sehingga tidak satu orang pun dapat terkena pasal ini jikalau kerusuhan yang terjadi ini tidak bersifat nyata. Tetapi Zainal Arifin Mochtar menyanggah akan statement yang di sampaikan oleh saudara Eddy O.S. Hiariej, hal ini dikarenakan jikalau dalam sebuah kerusuhan yang terjadi ini asal penyebabnya bukan berasal dari orang tersebut melainkan diciptakan oleh pihak ketiga yang sengaja masuk dan mencoba membuat kekeliruan dalam kerusuhan tersebut. Eddy O.S. Hiariej menaggapi jikalau terjadi hal demikian, maka pihak berwenang akan terus mencari dan menyelidiki siapakah yang berada dibalik kerusuhan tersebut dan orang-orang yang tidak terkait dipastikan tidak akan terkena pasal pidana ini.
Pada akhir sesi debat, Najhwa Shihab selaku moderator melempar pertanyaan kepada saudara Eddy O.S. Hiariej mengenai "seberapa besar ruang yang dapat di berikan oleh para lembaga pembuat undang-undang dalam masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat sipil terhadap kebebasan bersuara?". Eddy O.S. Hiariej selaku Wakil Mentri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa lembaga komisi III akan sangat menerima masukan yang disampaikan oleh masyarakat sipil bukan hanya mengenai pasal penghinaan kepada kepala negara dan terhadap kekuasaan negara saja, melainkan pasal-pasal yang dianggap dapat merugikan masyarakat sipil juga dapat diperimbangkan
Penulis : Luis Fernando Gea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H