Mohon tunggu...
luhut simor
luhut simor Mohon Tunggu... Insinyur - NAMA dan MARGA

LUHUT SIMOR Sangat mencintai Indonesia sebagai Tanah air dan Tumpah darahku, senang berbagi dan Peace Full.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka

29 April 2019   10:44 Diperbarui: 29 April 2019   12:33 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Terbuka

Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

Bapak Ketua DPR RI

Bapak Menteri Hukum Perundangan dan Hak Asasi Manusia

Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Bapak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Bapak Menteri Dalam Negeri

Bapak Ketua Komisi Hak Asasi Manusia

Seluruh Rekan KOMPASIONER

Di -- Tempat

Perihal : "Mohon Keadilan","kemanusiaan yang adil dan beradab" serta "Mohon Tanggapan Resmi"

Kepada bapak Presiden yang saya banggakan, bapak Ketua DPR-RI yang terhormat dan seluruh bapak-bapak Pimpinan Kementerian Lembaga yth mohon maaf dan mohon izin, terlampir surat Pernyataan saya.

SURAT PERNYATAAN BERHENTI DARI APARATUR SIPIL NEGARA

Pada hari ini Senin 29 April 2019, saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama  

:

PARLUHUTAN S., SP, ME

NIP

:

19651215 199403 1008

Nomor KARPEG         

:

G 115493

Pangkat  

:

Pembina (IV/a)

Masa Kerja

:

25 Tahun

Jabatan Fungsional 

:

Perencana Madya

Unit Kerja                   

:

BAPPEDA Kota Jambi

Instansi    

:

Pemerintah Kota Jambi

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
terbitnya SKB tiga menteri  tahun 2018 tentang Pemberhentian PNS/ASN terlibat Korupsi dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan surut. Berdasarkan kondisi ini, dengan Kesadaran Penuh sebagai Aparatur Sipil Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, dengan ini menyatakan :

"Berhenti dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara dengan segala resikonya"

Adapun Dasar Permintaan Berhenti dari Aparatur Sipil Negara :

Karena saya bukan "Koruptor" dan menjadi korban Rekayasa Hukum Pemberantasan Korupsi sebagai tumbal pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011. Sesuai Audit BPK Perwakilan Jambi Pekerjaaan Lengkap sesuai kontrak, oleh BPKP perwakilan Jambi dinyatakan "Total Lost" karena ditolak Bupati. 

Saya tidak pernah melakukan tindak kejahatan Keuangan Negara dan tidak pernah menikmati uang korupsi dan sudah di Hukum serta di denda, Uang telah dikembalikan Rekanan ke kas Negara.

Kondisi Psikologis saya dan Keluarga menjadi Rusak dengan dasar penyebutan mantan Koruptor karena dikaitkan dengan Jabatan saat itu.

Sesuai Perkara ini, pada dasarnya Saya tidak bersedia diberhentikan dengan tidak hormat, karena Fakta Persidangan saksi Bupati, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah tidak mau hadir, atas pertimbangan Majelis daripada Bebas Murni, Jaksa akan banding, proses Hukum berlarut-larut, maka  dihukum Pidana Korupsi dijalani 10 bulan (dihitung sejak ditahan dan sidang berbulan-bulan) tahun 2013 terkait dengan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, di incrah supaya proses Hukum selesai. 

Bila itu korupsi, Pelaku Utama masih Bebas tidak tersentuh Hukum dengan alasan tidak ada tanda tangan dalam kontrak karena pinjam bendera perusahaan.

Untuk kebaikan semua pihak mulai dari jajaran kabupaten/kota hingga Pusat dalam menjalankan tugas Pemerintahan dan Pelayanan kepada masyarakat

Demi tegaknya Keadilan dan Hak Azasi Manusia di Negara Republik Indonesia.

Pengunduran diri dan berhenti sebagai ASN terhitung mulai 15 Mei 2019.

Demikian Surat Pernyataan Pengunduran Diri ini saya buat dengan sebenarnya, penuh kesadaran dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, untuk dapat diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Jambi, 29 April 2019.

Yang membuat surat Pernyataan,

Parluhutan S., SP, ME.

NIK 1571011512650001

HP. 0812335572

Email. samosir_jbi@yahoo.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun