Unit Kerja          Â
:
BAPPEDA Kota Jambi
Instansi  Â
:
Pemerintah Kota Jambi
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,
terbitnya SKB tiga menteri  tahun 2018 tentang Pemberhentian PNS/ASN terlibat Korupsi dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan surut. Berdasarkan kondisi ini, dengan Kesadaran Penuh sebagai Aparatur Sipil Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, dengan ini menyatakan :
"Berhenti dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara dengan segala resikonya"
Adapun Dasar Permintaan Berhenti dari Aparatur Sipil Negara :
Karena saya bukan "Koruptor" dan menjadi korban Rekayasa Hukum Pemberantasan Korupsi sebagai tumbal pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011. Sesuai Audit BPK Perwakilan Jambi Pekerjaaan Lengkap sesuai kontrak, oleh BPKP perwakilan Jambi dinyatakan "Total Lost" karena ditolak Bupati.Â
Saya tidak pernah melakukan tindak kejahatan Keuangan Negara dan tidak pernah menikmati uang korupsi dan sudah di Hukum serta di denda, Uang telah dikembalikan Rekanan ke kas Negara.