Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tertarik Ekspor Produk UMKM Halal? Peluangnya Menggiurkan Lho!

16 Desember 2017   14:45 Diperbarui: 4 Januari 2018   18:32 2462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor makanan halal di Indonesia telah banyak diproduksi dengan beragam variannya. Sebagian di antaranya telah berhasil diproduksi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang produknya lebih bervariasi karena kreatifitas pelakunya yang tak terbatas. Apalagi belakangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI semakin mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM dengan pemberian subsidi sehingga dapat menghasilkan produk halal kualitas ekspor. 

Berbeda dengan pengusaha besar, UMKM hanya dikenakan tarif sertifikasi 10 persen dari biaya umum yang akan berlaku sampai empat tahun. Ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pertimbangan aspek sosial kemasyarakatan.

Sejak peralihan sertifikasi halal ke BPJPH dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), peluang ekspor produk halal menembus pasar global semakin mudah. Dilansir dari Bisnis Indonesia, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Kemenag, Nifasri mengatakan, salah satu faktor sulitnya produk halal menembus pasar ekspor karena kurangnya legitimasi MUI selaku lembaga pemberi sertifikasi halal dari negara-negara lain karena berbentuk ormas. 

Kini legitimasi itu semakin kuat karena BPJPH bagian dari Kemenag yang merupakan representasi pemerintah. Sementara MUI bertugas memberikan fatwa halal yang kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk penetapan sertifikasi halal. Setelah BPJPH diresmikan 11 Oktober 2017 lalu, banyak tawaran kerjasama dari beberapa perwakilan negara lain untuk proses sertifikasi halal.

Peluang Dominasi Pasar Halal Dunia

Meski sebagian besar pasar halal dunia dikuasai negara-negara non-muslim dengan pasar yang mencapai 85 persen, tetapi tidak berarti pasar halal untuk negara lain, terutama negara mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia tertutup. 

Masih ada 15 persen pasar yang bisa digarap untuk mengekspor produk-produk halal. Itu belum negara-negara maju yang kini mulai menjadikan produk halal sebagai gaya hidup. Mengingat tidak saja mengenai perintah agama untuk mengkonsumsinya, produk bersertifikasi halal yang diolah sesuai hukum Islam dianggap lebih terjamin kebersihan dan dianggap lebih enak.

Kedepan produk-produk Indonesia cukup berpeluang untuk bisa mendominasi pasar halal global. Mengingat sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia tentunya lebih memahami mengenai produk halal. Apalagi kini pemerintah telah mendukung penuh melalui BPJPH Kemenag. 

Dengan demikian terbuka peluang tidak hanya mengambil sisa pasar 15 persen tetapi juga bisa menggeser pasar halal yang selama ini didominasi negara non-muslim. Kalau sudah mengekspor maka kelak pelaku-pelaku usaha termasuk UMKM yang telah bersertifikasi halal bisa semakin sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun