Mohon tunggu...
Lugas Wicaksono
Lugas Wicaksono Mohon Tunggu... Swasta -

Remah-remah roti

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Masih Ingat Kasus Acho? Begini Cara Membeli Apartemen yang Aman

10 Oktober 2017   22:48 Diperbarui: 10 Oktober 2017   23:13 2024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Apartemen. Kompas.com

Masih ingat dengan kasus yang menimpa Muhadkly MT alias Acho? Komika itu beberapa bulan lalu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik pengelola apartemen tempatnya tinggal. Itu setelah dirinya menulis curhatnya di blog pribadinyamuhadkly.compada 8 Maret 2015 silam tentang segala permasalahan apartemennya.

Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Acho terhadap apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu. Salah satunya tentang sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun oleh para penghuni tower apartemen pertama.

"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

Konon tidak saja Acho dan beberapa tetangganya yang mengalami permasalahan serupa. Melainkan puluhan atau ratusan penghuni apartemen tersebut. Meskipun belakangan kasus itu berakhir damai. Kasus serupa tidak akan terjadi dan kembali terulang kalau pembeli apartemen cermat.

Selama ini pembelian apartemen didominasi dengan cara tunai dan cicilan bertahap kepada pengembang. Biasanya dengan DP 20 persen yang diangsur 24-36 kali. Sementara sisanya dicicil rata-rata 60 kali atau selama lima tahun. Cara ini sering dilakukan karena pengembang telah memasarkan apartemennya sejak belum dibangun dan bank tidak bisa memberikan kredit.

Baru setelah uang mukanya lunas dan pembangunan selesai, konsumen dapat mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Cara ini sangat beresiko bagi konsumen karena belum tentu pihak bank mengabulkan permohonan kredit. Belum lagi tidak ada jaminan pembangunan apartemen selesai tepat waktu atau bahkan batal. Padahal uang konsumen sudah terlanjur masuk ke pengembang. Kalau sudah begitu kasus seperti yang dialami Acho dan tetangga-tetangganya satu apartemen sangat mungkin terjadi.

Belakangan pembelian apartemen semakin ramai karena ketersediaan lahan untuk perumahan semakin terbatas, terlebih di kota-kota besar. Salah satunya karena hunian vertikal ini status kepemilikannya bersama (strata title) dianggap lebih praktis karena pengelola yang bertanggung jawab untuk pemeliharaannya. Besarnya biaya yang dikeluarkan tergantung pada kebijakan pengelola apartemen tersebut. Tidak seperti membeli rumah yang harus merawat sendiri.

Nah, cara aman membeli apartemen adalah dengan KPA karena ada jaminan dari bank. Cara ini juga cukup menguntungkan karena bunga bank terus mengalami penurunan. Apalagi kalau pihak bank memberikan berbagai kemudahan dalam memberikan KPA kepada konsumen.

Berbagai kemudahan dalam membeli apartemen secara KPA bisa didapatkan salah satunya melalui Maybank Indonesia. Sejak tahun lalu Maybank meluncurkan tiga produk unggulan untuk mendorong penyaluran KPA/KPR dengan transparansi suku bunga.

Dilansir dari Bisnis Indonesia, tiga produk unggulan itu yang pertama yaitu KPR floating rate.Produk ini menawarkan suku bunga floating berdasarkan BI Rate+3,25% untuk KPR pertama atau KPR primary dan BI Rate+3,5% untuk KPR secondary. Maybank memberikan transparansi terkait suku bunga sejak awal, dengan patokan BI Rate dengan free pinalty selama jangka waktu trading.

Produk KPR yang menawarkan suku bunga floating berdasarkan BI Rate + 3,25% atau BI Rate + 3,50% sejak awal kredit hingga jatuh tempo pinjaman dan bebas biaya pelunasan kapanpun.

Program kedua yang diusung Maybank yaitu KPR Tenor 30 tahun. Produk ini menawarkanfix  rate selama 10 tahun dengan bunga 12%. Jangka waktu yang bisa diambil oleh nasabah selama 30 tahun. Maybank mengklaim sebagai bank volunteer untuk KPR dengan jangka waktu 30 tahun dengan fix rate selama 10 tahun.

Produk ketiga yang ditawarkan yaitu KPA bebas bunga. Program ini bisa diambil oleh nasabah yang memiliki uang yang lebih dengan saldo di rekening sekitar 133,33% dari nilai KPR. Dengan kondisi demikian, nasabah bisa mengajukan KPR bebas bunga.

Selain itu masih banyak lagi KPR Maybank seperti KPR Take Over, Multiguna, KPR Plus, Rumah Syariah IB, Rumah Syariah Multiguna dan KPR Bunga Spesial yang bisa dipilih untuk membeli apartemen atau rumah. Masing-masing memiliki keunggulan yang menguntungkan konsumen.

Di samping itu yang perlu diperhatikan konsumen dalam memilih bank salah satunya adalah seberapa banyak kerjasama bank tersebut dengan pengembang. Kalau bank memiliki banyak kerja sama dengan pihak pengembang bisa dikatakan bank itu cukup kredibel. Dan Maybank termasuk salah satunya. Pada 2006 lalu Maybank memenangkan Indonesia Property Award dengan produk KPR paling inovatif versi Majalah Property & Bank.

Membeli apartemen dengan cara KPA dianggap lebih aman dibandingkan dengan membeli secara tunai atau cicilan bertahap. Tanpa berharap buruk, membeli dengan KPA bisa untuk mengantisipasi kalau bermasalah dengan pengembang sudah ada bank yang siap menjamin. (lugas Wicaksono)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun