Masih ingat dengan kasus yang menimpa Muhadkly MT alias Acho? Komika itu beberapa bulan lalu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik pengelola apartemen tempatnya tinggal. Itu setelah dirinya menulis curhatnya di blog pribadinyamuhadkly.compada 8 Maret 2015 silam tentang segala permasalahan apartemennya.
Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Acho terhadap apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu. Salah satunya tentang sertifikat yang tak kunjung diterima olehnya dan para penghuni lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun oleh para penghuni tower apartemen pertama.
"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (6/8/2017).
Konon tidak saja Acho dan beberapa tetangganya yang mengalami permasalahan serupa. Melainkan puluhan atau ratusan penghuni apartemen tersebut. Meskipun belakangan kasus itu berakhir damai. Kasus serupa tidak akan terjadi dan kembali terulang kalau pembeli apartemen cermat.
Selama ini pembelian apartemen didominasi dengan cara tunai dan cicilan bertahap kepada pengembang. Biasanya dengan DP 20 persen yang diangsur 24-36 kali. Sementara sisanya dicicil rata-rata 60 kali atau selama lima tahun. Cara ini sering dilakukan karena pengembang telah memasarkan apartemennya sejak belum dibangun dan bank tidak bisa memberikan kredit.
Baru setelah uang mukanya lunas dan pembangunan selesai, konsumen dapat mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Cara ini sangat beresiko bagi konsumen karena belum tentu pihak bank mengabulkan permohonan kredit. Belum lagi tidak ada jaminan pembangunan apartemen selesai tepat waktu atau bahkan batal. Padahal uang konsumen sudah terlanjur masuk ke pengembang. Kalau sudah begitu kasus seperti yang dialami Acho dan tetangga-tetangganya satu apartemen sangat mungkin terjadi.
Belakangan pembelian apartemen semakin ramai karena ketersediaan lahan untuk perumahan semakin terbatas, terlebih di kota-kota besar. Salah satunya karena hunian vertikal ini status kepemilikannya bersama (strata title) dianggap lebih praktis karena pengelola yang bertanggung jawab untuk pemeliharaannya. Besarnya biaya yang dikeluarkan tergantung pada kebijakan pengelola apartemen tersebut. Tidak seperti membeli rumah yang harus merawat sendiri.
Nah, cara aman membeli apartemen adalah dengan KPA karena ada jaminan dari bank. Cara ini juga cukup menguntungkan karena bunga bank terus mengalami penurunan. Apalagi kalau pihak bank memberikan berbagai kemudahan dalam memberikan KPA kepada konsumen.
Berbagai kemudahan dalam membeli apartemen secara KPA bisa didapatkan salah satunya melalui Maybank Indonesia. Sejak tahun lalu Maybank meluncurkan tiga produk unggulan untuk mendorong penyaluran KPA/KPR dengan transparansi suku bunga.
Dilansir dari Bisnis Indonesia, tiga produk unggulan itu yang pertama yaitu KPR floating rate.Produk ini menawarkan suku bunga floating berdasarkan BI Rate+3,25% untuk KPR pertama atau KPR primary dan BI Rate+3,5% untuk KPR secondary. Maybank memberikan transparansi terkait suku bunga sejak awal, dengan patokan BI Rate dengan free pinalty selama jangka waktu trading.
Produk KPR yang menawarkan suku bunga floating berdasarkan BI Rate + 3,25% atau BI Rate + 3,50% sejak awal kredit hingga jatuh tempo pinjaman dan bebas biaya pelunasan kapanpun.