Kondektur harus memastikan keamanan langsiran apabila harus dilakukan proses langsiran saat tidak terdapat juru langsir di lokasi dinasnya.
Kemudian, kondektur jugalah yang menjadi penerima izin dari PPKA atau PAP untuk memberangkatkan kereta api.
Dari izin tersebut, kondektur kemudian yang memimpin tanda pemberangkatan kereta api.
Tanpa peluit yang ditiup oleh kondektur, maka kereta api tidak dapat diberangkatkan.
Masinis tidak diperkenankan memberangkatkan kereta api sebelum melihat isyarat sinyal aman, melihat tongkat atau lentera PPKA berwarna hijau terangkat, dan mendengar tiupan peluit dari kondektur.
Sebagai garis depan KAI selama perjalanan, kondektur juga bisa dibilang merangkap sebagai layanan pelanggan di dalam kereta api.
Tidak heran, jika saat ini nama dan kondektur yang bertugas selalu terpampang pada sisi depan dan belakang ruang penumpang di dalam kereta.
Tujuannya, agar pelanggan yang membutuhkan bantuan, masukan, dan keluhan selama perjalanan bisa segera menghubungi kondektur.
Jika selama perjalanan ada pelanggan bandel yang tidak menuruti peraturan, kondektur pun berhak memberikan teguran.
Kondektur juga dituntut harus memberikan informasi perjalanan kereta api kepada penumpang sejelas-jelasnya selama perjalanan.
Sebagai pemimpin staf selama perjalanan, kondektur harus memantau semua staf mengerjakan tugasnya masing-masing.