Bagi pengguna kereta api yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ada yang melihat adanya tindakan tersebut, KAI menyarankan untuk tetap tenang dan segera melaporkannya kepada petugas.Â
Pengguna dapat melapor melalui nomor kondektur yang bertugas (nomor biasanya terpasang di ujung kabin kereta) atau melalui inbox media sosial KAI121. Petugas akan segera menindak laporan yang diberikan.
KAI berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pelecehan seksual melaksanakan aksinya.Â
Selain itu, KAI juga akan membantu korban pelecehan seksual apabila memutuskan untuk menempuh jalur hukum sesuai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H