Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sah! KAI Akan Melakukan Blacklist ke Pelaku Pelecehan Seksual

21 Juni 2022   16:56 Diperbarui: 23 Juni 2022   09:00 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Layanan Kereta Api di Stasiun Jember. (Dokumentasi Pribadi)

Buntut kejadian yang menimpa salah satu pengguna Kereta Api Argo Lawu jurusan Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/6/2022) kemarin, Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya mengambil langkah tegas.

Pada Selasa (21/6/2022) sore, tidak lama setelah saya merilis artikel yang juga membahas tentang masalah ini, KAI memutuskan akan melakukan blacklist terhadap pengguna kereta api yang kedapatan menjadi pelaku pelecehan seksual.

Melalui siaran pers resminya, KAI berkomitmen untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di layanannya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. 

Tidak hanya untuk pelaku kemarin, namun juga pada para pelaku yang juga melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Terkait viralnya pengalaman tidak menyenangkan yang dialami pengguna Kereta Api Argo Lawu kemarin, KAI telah melakukan follow up dan memohon maaf atas kejadian tersebut. 

Korban juga tidak bermaksud untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Langkah selanjutnya, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga pelaku tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. 

Dengan tegas, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap para pelaku pelanggar etika dan terbuktu berbuat asusila.

Mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan pengumuman di stasiun serta selama di perjalanan. 

Petugas akan mengingatkan para pengguna akan pentingnya menjaga sikap santun terhadap sesama penumpang dan konsekuensi terhadap pelaku pelecehan seksual.

Bagi pengguna kereta api yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ada yang melihat adanya tindakan tersebut, KAI menyarankan untuk tetap tenang dan segera melaporkannya kepada petugas. 

Pengguna dapat melapor melalui nomor kondektur yang bertugas (nomor biasanya terpasang di ujung kabin kereta) atau melalui inbox media sosial KAI121. Petugas akan segera menindak laporan yang diberikan.

KAI berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pelecehan seksual melaksanakan aksinya. 

Selain itu, KAI juga akan membantu korban pelecehan seksual apabila memutuskan untuk menempuh jalur hukum sesuai UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Langkah-langkah apabila melihat atau mengalami pelecehan seksual. (Sumber: KAI121)
Langkah-langkah apabila melihat atau mengalami pelecehan seksual. (Sumber: KAI121)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun