KECELAKAAN RADIASI: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Ludovika Saputri Sartika Kari
Ayub Manggala Putra, S.Tr., M. Sc
Penggunaan radiasi ionisasi di bidang medis telah berkembang pesat, dimulai dari modalitas dasar seperti radiografi hingga kini digunakan dalam bidang intervensional. Radiografi digunakan untuk memindai bagian dalam tubuh manusia, membantu dalam menegakan indikasi klinis, diagnosis dan pengobatan. Namun, penting untuk memperhatikan penggunaannya, mengingat potensi resiko akibat radiasi bagi pasien, petugas, masyarakat dan lingkungan.
Dibalik banyaknya manfaat dari penggunaan radiasi, pernahkah kalian mendengar tentang kecelakan radiasi?
Dikutip dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional disebutkan bahwa kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan, atau kegagalan fungsi alat, atau kejadian lain yang menimbulkan dampak atau potensi yang tidak dapat diabaikan dari aspek proteksi dan keselamatan radiasi.
Tentunya, potensi bahaya kecelakaan radiasi tidak boleh diabaikan oleh tenaga medis di rumah sakit maupun masyarakat umum. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan radiasi, pemegang izin atau pemimpin di fasilitas kesehatan dibantu oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam penyelenggaraan proteksi radiasi lainnya. Mereka bertanggung jawab memastikan keamanan dari penggunaan radiasi ionisasi.
Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Hadirnya seorang petugas proteksi radiasi sangat penting untuk menjamin keamanan dari pengunaan radiasi di pelayanan kesehatan. Dikutip dari Perka Bapeten Nomor 4 Tahun 2020, PPR memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Membantu pemegang izin dalam menyusun, mengembangkan dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2.Memantau pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3.Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya.
4.Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
5.Berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi.
6.Mengidentifikasi kebutuhan dan mengkoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
7.Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi.
8.Memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan
9.Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Jadi, itulah tugas dan tanggung jawab yang akan dilakukan oleh seorang petugas proteksi radiasi di pelayanan kesehatan, dengan tujuan mencapai keselamatan dalam penggunaan radiasi. Peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam memastikan penggunaan radiasi untuk diagnosis dan perawatan medis berlangsung dengan aman. Melalui pemantauan dan kepatuhan yang baik terhadap regulasi, petugas proteksi radiasi dapat mengurangi risiko kecelakaan radiasi.
REFERENSI :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H