4.Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
5.Berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi.
6.Mengidentifikasi kebutuhan dan mengkoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
7.Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi.
8.Memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan
9.Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Jadi, itulah tugas dan tanggung jawab yang akan dilakukan oleh seorang petugas proteksi radiasi di pelayanan kesehatan, dengan tujuan mencapai keselamatan dalam penggunaan radiasi. Peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam memastikan penggunaan radiasi untuk diagnosis dan perawatan medis berlangsung dengan aman. Melalui pemantauan dan kepatuhan yang baik terhadap regulasi, petugas proteksi radiasi dapat mengurangi risiko kecelakaan radiasi.
REFERENSI :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI