Indonesia dan China baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bersama yang menuai kontroversi terkait hubungan bilateral kedua negara. Pernyataan yang ditandatangani pada pertemuan bilateral Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping ini memuat sejumlah poin yang kemudian memicu perdebatan di kalangan pengamat dan masyarakat.
Ada 14 poin, di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut China Selatan. Pernyataan bersama RI dan China ini diunggah di situs resmi pemerintah China.
Di tengah meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan dan Taiwan Strait, pernyataan ini bisa diinterpretasikan sebagai dukungan tidak langsung terhadap posisi China.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun memberi penjelasan lanjutan. Kemlu menegaskan kerja sama maritim Indonesia dengan China itu sebagai bentuk perdamaian di kawasan. Kemlu mengklaim kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas '9 dash lines'.
Namun demikian, pernyataan bersama itu telah menjadi polemik. Salah satu kekhawatiran dari pernyataan itu adalah absennya penyebutan eksplisit tentang Natuna dan ZEE Indonesia dalam pernyataan tersebut.
Berbagai pihak mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut seharusnya secara eksplisit menyebutkan penghormatan terhadap UNCLOS 1982 dan kedaulatan Indonesia di Natuna. Absennya poin ini bisa menimbulkan kesan bahwa Indonesia mengakomodasi klaim China di Laut China Selatan.
Padahal, China secara sepihak telah mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan ZEE Indonesia di perairan Natuna melalui peta "nine-dash line" mereka.
Para pengkritik melihat ketiadaan penegasan ini bisa dianggap sebagai kelalaian diplomatik yang serius. Indonesia seharusnya mengambil sikap yang lebih tegas.
Sebagai negara berdaulat dengan posisi strategis di kawasan, Indonesia perlu mempertahankan prinsip bebas-aktif dalam politik luar negerinya. Kerja sama ekonomi dengan China memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional dan kedaulatan teritorial.
Langkah kongkrit
Belajar dari kontroversi ini, Indonesia sebaiknya mengambil beberapa langkah kongkrit. Pertama, Indonesia harus segera mengeluarkan klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa pernyataan bersama tersebut tidak mengurangi kedaulatan Indonesia atas wilayah Natuna dan ZEE-nya.