Sementara itu, AS menganggap tindakan China mengancam tatanan internasional berbasis aturan yang telah menjaga stabilitas dan kemakmuran di kawasan Indo-Pasifik selama beberapa dekade.
Jalan keluar
Untuk mempertahankan rule-based order di Laut China Selatan, masyarakat internasional harus bersatu dalam menghadapi perilaku agresif China. Negara-negara ASEAN perlu memperkuat persatuan dan menegaskan komitmen mereka terhadap penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan hukum internasional.Â
ASEAN harus tetap bersatu, terpusat, dan relevan dalam menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan. Kami harus menegaskan kembali pentingnya rule-based order dan sentralitas ASEAN.
Masyarakat internasional juga harus mendukung negara-negara yang terkena dampak dalam mempertahankan hak-hak maritim mereka sesuai dengan UNCLOS. Negara-negara yang berpikiran sama harus meningkatkan kerja sama dalam pengawasan maritim, berbagi informasi, dan peningkatan kapasitas untuk menghadapi tindakan koersif China.Â
Keterlibatan konstruktif dari kekuatan eksternal, seperti AS dan Jepang, dapat membantu menjaga keseimbangan kekuatan dan mencegah dominasi China.
Selain itu, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, seperti UNCLOS dan Pengadilan Arbitrase Permanen, sangat penting untuk menegakkan rule-based order. Negara-negara harus menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai dan menghormati keputusan pengadilan internasional.Â
Dalam jangka panjang, mengembangkan norma dan aturan regional yang disepakati bersama untuk mengelola perilaku negara di Laut China Selatan juga penting. Tidak ada alternatif untuk aturan hukum internasional.Â
Penyelesaian Kode Etik (Code of Conduct/COC) antara China dan negara-negara ASEAN harus dipercepat, dengan menekankan pada penghormatan terhadap kedaulatan, penyelesaian sengketa secara damai, dan pengendalian diri. COC yang efektif dan mengikat secara hukum dapat memberikan kerangka kerja untuk mengelola ketegangan dan mencegah eskalasi konflik.
Ulasan di atas menegaskan bahwa provokasi angkatan laut China terhadap Filipina dan Vietnam merupakan ancaman serius terhadap rule-based order dalam tata kelola perairan internasional. Ambisi hegemonik China bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental UNCLOS dan menimbulkan risiko konflik serta ketidakstabilan di kawasan.Â
Ikenberry (2018) berpesan bahwa tantangan abad ke-21 adalah mempertahankan dan memperkuat tatanan liberal internasional berbasis aturan dalam menghadapi pergeseran kekuatan global dan meningkatnya tantangan transnasional. Rule-based order tetap perlu menjadi landasan penting dalam hubungan internasional untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kerja sama global.