Isu kedaulatan ini berkaitan dengan keamanan data dalam negeri menjadi alasan Afrika Selatan, Zimbabwe, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, dan Botswana tidak lagi memberikan izin kepada Starlink untuk beroperasi di negara mereka.
Alasan negara-negara itu adalah penolakan Starlink mengikuti aturan komunikasi elektronik dan regulasi keamanan data yang berlaku di negara mereka. Di Indonesia, kedaulatan digital sudah ada di beberapa aturan, seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 (UU ITE), Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Konsep kedaulatan digital Indonesia meliputi kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, dan badan hukum Indonesia.
Meskipun ada beberapa tantangan, masuknya Starlink ke Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan pemerataan akses digital bagi masyarakat di daerah pinggiran dan terpencil. Dengan infrastruktur digital yang memadai, masyarakat dapat mengakses informasi, pendidikan, dan peluang ekonomi baru yang sebelumnya tidak terjangkau.Â
Dalam era globalisasi yang didorong oleh revolusi teknologi informasi dan telekomunikasi, pembangunan infrastruktur digital yang merata menjadi kunci untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal.Â
Starlink dapat menjadi solusi untuk menjembatani jurang digital, membuka pintu bagi daerah pedesaan untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital dan menjadi bagian dari masyarakat global yang saling terkoneksi. Mungkin infrastruktur digital semacam Starlink itu yang dibayangkan sebagai tol langit di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H