Kedaulatan nasional menjadi salah satu isu penting dalam mewujudkan kepentingan nasional Indonesia. Istilah kedaulatan terkesan klise, tapi memiliki arti strategis dalam khazanah pertahanan negara.Â
Kedaulatan nasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menegaskan bahwa setiap negara berdaulat memiliki yurisdiksi eksklusif atas wilayah teritorialnya, termasuk wilayah darat, perairan teritorial, dan ruang udara di atasnya.Â
Kedaulatan nasional mencakup kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum, menentukan kebijakan domestik dan luar negeri, serta mengontrol akses dan penggunaan sumber daya alam dalam yurisdiksinya.
Isu kedaulatan nasional Indonesia menjadi semakin relevan ketika dihadapkan pada potensi ancaman keamanan eksternal. Salah satunya adalah ancaman ke(tidak)amanan di kawasan perairan terdekat, yaitu Laut China Selatan (LCS).
Kawasan itu dikenal sebagai kawasan strategis yang sarat dengan sengketa teritorial di antara beberapa negara di Asia Tenggara dan Tiongkok atau China. Meskipun bukan negara penuntut (claimant state), Indonesia memiliki kepentingan nasional yang kompleks di LCS, mencakup aspek ekonomi, keamanan, dan kedaulatan.
Kepentingan-kepentingan tersebut menjadi basis bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam mewujudkan LCS sebagai sea of peace. Secara ekonomi, LCS memiliki arti penting bagi Indonesia karena kekayaan sumber daya alamnya. Kawasan ini diperkirakan menyimpan 11 miliar barel minyak bumi dan 190 triliun kaki kubik gas alam.
Khusus di perairan Natuna yang berbatasan dengan LCS, Indonesia memiliki cadangan gas alam terbesar di Asia Tenggara yakni 46 triliun kaki kubik (TCF) yang terletak di Blok East Natuna. Potensi migas ini sangat vital untuk menjamin ketahanan energi dan penerimaan negara Indonesia.
Selain itu, sektor perikanan di Natuna juga menyumbang nilai ekonomi hingga 500 triliun rupiah per tahun. Namun di sisi lain, ancaman pencurian ikan (illegal fishing) merugikan Indonesia sekitar 3 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Kepentingan ekonomi tersebut berkaitan erat dengan kepentingan keamanan Indonesia di LCS. Sebagai negara kepulauan, keamanan jalur pelayaran internasional melalui LCS menjadi prasyarat vital bagi kelancaran perdagangan Indonesia. LCS dilintasi oleh Sea Lanes of Communication (SLOC) utama yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dimana 40% perdagangan global melewatinya (Schofield & Storey, 2009).
Gangguan keamanan di LCS, baik karena perompakan, terorisme, maupun konflik terbuka, dapat mengganggu kepentingan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, menjaga stabilitas dan perdamaian di LCS menjadi kepentingan strategis Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Menlu Retno Marsudi, "Ketidakstabilan di kawasan akan berdampak negatif bagi semua. Tidak ada yang diuntungkan dari konflik" (Kemlu RI, 2020).