Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catatan 3: Apa Faktor-Faktor Internasional dalam Politik Luar Negeri dan Bagaimana Pengaruhnya?

20 September 2021   13:21 Diperbarui: 20 September 2021   13:37 5311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://freenews360.files.wordpress.com/2013/12/1288-map-of-flags-of-the-world-wallpaper-wallchan-1024x768.jpg

Hukum atau norma internasional menjadi dasar berbagai negara untuk menunda pengakuan meraka terhadap pemerintahan baru di Afghanistan. Penghormatan kepada hak azasi manusia, khususnya perempuan, manjadi representasi hukum internasional yang harus ditaati oleh pemerintahan Taliban di negara itu. Situasi itu juga dialami oleh kelompok militer di Myanmar yang merebut pemerintahan demokratis hasil pemilu 2020 melalui kudeta militer di awal Februari 2021.

3. Organisasi internasional

Berbagai keputusan organisasi internasional (OI) dapat berlaku sebagai kesepakatan internasional yang dibuat oleh berbagai negara yang menjadi anggota organisasi itu. Organisasi internasional itu misalnya: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai OI di bawahnya, termasuk berbagai organisasi di kawasan tertentu (African Union/AU, ASEAN, EU, NATO, SAARC, dan seterusnya). Keputusan itu dapat berbentuk ketentuan bersama atau sangsi atau boikot terhadap berbagai peristiwa internasional. 

Dalam banyak kasus di PBB, rencana beberapa negara untuk memberlakukan sangsi atau boikot mendapat tantangan melalui veto dari negara lain di Dewan Keamanan (DK) PBB. Rusia, AS, dan China biasanya dikenal sebagai negara yang banyak memberikan veto terhadap rencana pemberlakuan sangsi terhadap sebuah negara, misalnya Israel.

Anggota-anggota dari OI itu membuat dan harus mematuhi keputusan yang dibuatnya. Contohnya adalah Bali Process yang beranggotakan berbagai negara yang menjadi 'pengirim', transit, dan penerima pengungsi. Anggota lainnya adalah organisasi internasional, seperti International Organisation for Migration (IOM). Sebagai sebuah kesepakatan internasional, Bali Process mengatur negara-negara dalam isu pengungsi yang biasanya berkeinginan memiliki kehidupan lebih baik di Australia.

4. Aliansi pertahanan

Pembentukan aliansi pertahanan global dapat menjadi dasar bagi PLN sebuah negara. Contoh terakhir adalah aliansi antara Australia, United Kingdom, dan United States atau AUKUS. Tujuan utama aliansi pertahanan itu adalah menghadapi ancaman keamanan global dari China di Indo-Pasifik. Sebagai sebuah kawasan strategis, ketiga negara itu membentuk kerjasama pertahanan-keamanan agar dapat mendominasi kawasan itu dan mampu meredam provokasi militer China. Salah satu caranya adalah membangun kapal selam nuklir untuk Australia.

Kebijakan segitiga pertahanan itu tentu saja menimbulkan respon dari negara-negara lainnya. Sebagai anggota Five Power Defence Arrangement (FPDA), kebijakan luar negeri Singapura dan Malaysia cenderung mendukung aliansi AUKUS itu. Sementara itu, Kamboja dan Laos cenderung berpihak kepada China. Sedangkan Indonesia mengambil posisi hati-hati, jika bukan netral. 

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa faktor internasional ---yaitu AUKUS--- telah menimbulkan perbedaan PLN dari berbagai negara, termasuk negara-negara anggota ASEAN. Hingga saat ini, ASEAN belum menyampaikan sikap bersama terhadap AUKUS itu.

 5. Kerjasama ekonomi

Selain kondisi lingkungan politik (pertahanan dan keamanan), struktur global juga mendemonstrasikan berbagai kerjasama ekonomi di berbagai kawasan atau multilateral. Berbagai kerjasama ekonomi kawasan dapat ditemukan di kawasan Amerika Utara melalui NAFTA, Asia Tenggara (ASEAN Economic Community), Asia Pasifik (APEC), Africa (African Union/AU), Eropa (Uni Eropa), wilayah Eurasian (Eurasian Economic Union/EaEU), dan lain-lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun