Selain faktor-faktor domestik seperti pada tulisan sebelumnya, politik luar negeri (PLN) juga dipengaruhi oleh isu-isu internasional. Faktor-faktor tersebut memainkan peranan penting dalam upaya sebuah negara menanggapi berbagai peristiwa internasional dan posisi negara lain. Selain itu, kondisi tertentu yang mempengaruhi sikap sebuah negara juga dapat berasal dari faktor internasional juga.
Beberapa faktor internasional atau eksternal itu, antara lain:
1. Struktur global/internasional
Hubungan internasional bersifat dinamis dan berubah, sehingga sebuah negara perlu memiliki politik luar negeri sebagai posisi negara itu. Perubahan global lingkungan internasional sejak Perang Dunia kedua adalah munculnya Perang Dingin (PD) antara Amerika Serikat dan Uni Soviet (US). Dunia dikuasai oleh persaingan global di antara kedua negara itu saja atau bipolar hingga awal 1990an. Setelah itu, AS menjadi pemain utama dalam politik global tanpa penantang yang seimbang, sehingga struktur global dinamai unipolar.Â
Ketika AS diserang kelompok teroris Al Qaeda pada 2001 atau yang dikenal dengan peristiwa 911, maka dunia internasional dipandang memiliki multipolaritas. Sejak itu, kekuatan global tidak hanya didominasi oleh negara-negara besar, namun juga memperhitungkan kelompok-kelompok terorisme (baru). Akibatnya, AS tidak bisa lagi menjadi hegemonic state atau negara payung yang memiliki kapabilitas pertahanan dan sekaligus ekonomi untuk mendukung negara-negara sekutunya.
Lingkungan global strategis yang berubah itu sangat mempengaruhi berbagai negara dalam merumuskan politik luar negeri mereka. Negara-negara itu tidak bisa lagi berpihak kepada AS sebagaimana di masa PD. Mereka dituntut memiliki PLN yang fleksibel atau mudah menyesuaikan diri dengan perubahan global, sehingga dapat secara cair mengubah PLN mereka dalam menjalankan kerjasama dan merespon konflik-konflik di luar negaranya.
Contoh lain adalah situasi krisis kesehatan global, yaitu pandemi Covid-19. Pandemi ini tidak bisa dielakkan telah menempatkan berbagai negara dalam situasi yang sama. Berbeda dengan masalah virus sebelumnya (misalnya, Ebola), pandemi Covid-19 dialami oleh semua negara di dunia. Akibatnya, semua negara merespon pandemi itu dengan menutup pintu internasional mereka. Bahkan pandemi yang tinggi di beberapa negara menyebabkan negara tertentu melarang lalu lintas fisik ke dan dari negara tertentu itu.Â
Keputusan unilateral itu pasti akan diprotes jika dilakukan dalam situasi internasional yang normal. Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan itu bisa dipahami secara internasional sebagai akibat dari kebijakan perlindungan berbagai negara terhadap Covid-19.
2. Hukum internasional
Pada isu-isu tertentu, hukum internasional berlaku dan menuntut berbagai negara untuk comply atau patuh dan menjalankannya. Kesepakatan berbagai negara terhadap UNCLOS menuntut banyak negara memiliki respon yang sama terhadap klaim sepihak (unilateral) pemerintah China di Laut China Selatan (LCS). Negara-negara, seperti Taiwan, Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam memprotes klaim China melalui kebijakan nine-dash line. Keputusan Mahkamah Internasional mengakui klaim Filipina menguatkan berbagai negara itu untuk menentang kebijakan China di LCS.