Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas-Aktif

11 Februari 2021   13:35 Diperbarui: 11 Februari 2021   14:00 2370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.transtipo.com/wp-content/uploads/2019/06/Foto-Bersama.jpg

Politik luar negeri adalah kebijakan sebuah negara dalam menjalankan kerjasama atau konflik dengan negara lain demi mencapai kepentingan nasionalnya. Dalam hubungan internasional kontemporer, politik luar negeri sebuah negara juga perlu merespon berbagai isu bilateral, regional, dan multilateral dengan tujuan memaksimalkan kepentingan nasionalnya.

Cikal bakal kebijakan atau politik luar negeri Indonesia (Polugri atau PLNI) dapat ditelusuri pada 2 September 1948. Pada saat itu, Mohammad Hatta menyatakan dengan tegas haluan politik luar negeri Republik Indonesia (Polugri) bebas dan aktif dalam situasi rivalitas global antara dua kutub, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet (US).

Prinsip Bebas-Aktif
Melalui buku berjudul 'Mendayung Di Antara Dua Karang', Hatta menjelaskan bagaimana sebaiknya Indonesia seharusnya menyikapi bipolaritas sistem internasional itu. Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro-AS atau pro-US.

Sikap itu juga menegaskan bahwa Indonesia tidak menjadi obyek perjuangan politik Internasional. Sebaliknya, Indonesia harus menjadi subyek yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri.

Esensi dasar dari doktrin Polugri tentu saja tetaplah bebas dan aktif. Sebagaimana dinyatakan Mohammad Hatta, bebas berarti Indonesia tidak tergantung pada dua kekuatan besar pada saat itu. Selain itu, Indonesia diharapkan harus tetap aktif menjalankan peran menjadi agen perdamaian dunia.

72 tahun Politik Luar Negeri Republik Indonesia (Polugri) yang bebas dan aktif perlu diberi makna sesuai dengan dinamika internasional pada saat ini. Kontekstualisasi Polugri sangat penting dilakukan mengingat berbagai perubahan mendasar dalam struktur internasional pada saat ini sangat berbeda dengan situasi 1940an.

Landasan dan Prinsip Sama
Landasan ideal Politik Bebas Aktif Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berisi tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan termasuk politik luar negeri. Pancasila menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan luar negeri  melalui lima prinsipnya.

Sebagai dasar negara, tiap sila dari Pancasila merupakan representasi pedoman negara dalam bernegara. Dengan cara itu, landasaan idiil Polugri harus mengikuti Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Polugri juga memiliki landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesusi dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Kedua, pada alinea keempat dituliskan, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Ketiga, pada batang tubuh UUD 1945 bahwa "Presiden dengan persetujuan DPR akan menyatakan perjanjian dengan negara lain." Landasan konsitusional dalam Polugri itu pada dasarnya menegaskan tentang cita-cita bangsa dalam bernegara di dunia internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun