Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah, seorang Pemerhati Kebijakan demi mendapatkan ridha-Nya

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74). Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar." (QS. An-Nisa [4] ayat 114)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

17 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:14 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tulisan kali ini merupakan satu kesatuan utuh dengan/dan kelanjutan dari dua tulisan sebelumnya, berjudul:

1.
Hak Untuk Diperlakukan Adil Dalam Hal Tetap Bekerja dan Mendapatkan Pekerjaan Bagi Warga Negara Termasuk Mantan Warga Binaan

2.
Peraturan yang Tidak Sejalan dengan Konstitusi/Peraturan Lainnya Dalam Hal Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pekerjaan

Dua tulisan tersebut di atas menyajikan data berupa peraturan-peraturan berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dan bagaimana data tersebut diolah sehingga ditemukan adanya kejanggalan berupa penyimpangan pada sebagian peraturan terhadap peraturan lainnya yang lebih tinggi. Adapun tulisan yang ketiga kali ini menjelaskan bagaimana cara menemukan terduga/tersangka yang paling bertanggungjawab atas  peraturan-peraturan yang terindikasi menyimpang itu.

Hal tersebut (menemukan terduga/tersangkanya) menjadi penting dilakukan karena, seperti disampaikan pada tulisan ke-2, bahwa penyimpangan tersebut berakibat pada 'hilang' nya hak warga negara untuk bekerja di sektor pemerintahan dan swasta) khususnya bagi mantan warga binaan (mantan narapidana). 

Tidak kalah pentingnya, salah satu ayat pada UU ASN (sebagaimana disajikan dalam tulisan ke-2) juga bagaikan 'senjata makan tuan' karena salah satu ayat di UU ASN tersebut menyebabkan seluruh penyusun UU ASN dan seluruh entitas yang terkait dalam penyusunan dan penetapan UU ASN dengan sendirinya menjadi berstatus kepegawaian 'diberhentikan tidak dengan hormat ', sebagai akibat adanya indikasi penyelewengan pada peraturan-peraturan dimaksud terhadap Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Lalu, sekali lagi, siapa yang bertanggung jawab atas 'kekacauan' itu? bagaimana menemukannya?

Mudah saja. Begini caranya.

Pengamatan dilakukan pada peraturan-peraturan yang di dalamnya terdapat ayat/pasal senada yang terindikasi menjadi penyebab hilangnya hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya pekerjaan berpenghasilan (mendapat imbalan) di sektor pemerintahan.

Cara mengetahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan tersebut adalah diawali dengan meneliti, siapa yang menandatangani:

1.
Keputusan Bersama Mendagri, MenPAN&RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 (SKB 3 menteri). Ditandatangani oleh Menteri PAN&RB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN RI.

2.
Peraturan Menteri PAN & RB nomor 6 tahun 2024, ditandatangani oleh Menteri PAN & RB.

3.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ditandatangani oleh Presiden RI.

Setelah diketahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan, langkah berikutnya adalah mencari tahu siapa 'dalangnya' atau yang paling bertanggung jawab.

Caranya juga sama mudahnya, yaitu dengan mencari 'irisan' dari para penanggung jawab peraturan-peraturan di atas, atau dengan kata lain siapa penanggung jawab yang sama muncul di ketiga peraturan tersebut.

Pada peraturan 1. dan 2. penanggung jawab yang sama yaitu Menteri PAN & RB. Ini sudah mulai memunculkan dugaan bahwa 'dalangnya' adalah Menteri PAN & RB, tetapi masih belum cukup kuat karena pada peraturan ke 3 (Undang-Undang ASN) penandatangannya bukan Menteri PAN & RB.

Oleh karenanya demi untuk menguatkan dugaan, maka perlu diteliti lebih jauh apakah ada peranan Menteri PAN & RB dalam Undang-Undang ASN dan seberapa besar peranannya tersebut.

Penelitian dimulai dari proses penyusunan Undang-Undang, siapa penyusunnya dan bagaimana penyusunannya. Ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan amandemennya. (Perhatikan, dari penelitian ini akan muncul lebih banyak lagi orang-orang/institusi yang bertanggung jawab atas UU ASN).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
...
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
...
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
...

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
...
Pasal 20
...
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
...
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jelas bahwa RUU diajukan oleh Presiden kepada DPR, untuk dibahas bersama-sama dan mendapatkan persetujuan, kemudian RUU yang telah disetujui bersama tersebut sah menjadi undang-undang, baik disahkan ataupun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama.

Pertanyaan pentingnya, apakah Presiden sendiri yang menyusun RUU, mengajukan ke DPR lalu membahasnya bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama? Jejak digital menjawab pertanyaan itu (lihat di link berikut ini).

https://setkab.go.id/segera-disahkan-pemerintah-usung-7-transformasi-di-ruu-asn/

Jejak digital di web setkab.go.id menunjukkan bahwa Kementerian (Menteri) PAN & RB berperan aktif dan perannya penting dalam penyusunan, pengajuan, pembahasan, sampai dengan sahnya RUU ASN menjadi UU ASN.

Terjawab sudah, yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian (Menteri) PAN & RB.

Pertanyaan selanjutnya dalam penyusunan RUU ASN, siapa saja yang turut serta? Web setkab yang memberitakan tentang pengesahan RUU ASN di atas cukup menjawab bahwa setkab/Setneg berperan turut serta. Lalu Kemenkumham yang bertanggung jawab dalam hal proses verifikasi/harmonisasi antar peraturan juga turut serta bertanggung jawab atas penyimpangan tanpa landasan (penyelewengan) beberapa ayat dimaksud dalam UU ASN terhadap Pancasila dan UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam hal ini, Kementerian (Menteri) PAN & RB dalam lingkup hukum adalah YANG DIIKUTI dan yang lainnya (anggota Komisi DPR pembahas dan instansi yang melakukan PTDH atas dasar aturan2 itu) adalah YANG MENGIKUTI.

Ketahulah, beginilah kelak nasib mereka yang diikuti dan yang mengikuti:
"Orang-orang yang mengikuti berkata, "Andaikan saja kami mendapat kesempatan kembali (ke dunia), tentu kami akan berlepas tangan dari mereka sebagaimana mereka berlepas tangan dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatan mereka sebagai penyesalan bagi mereka. Mereka sungguh tidak akan keluar dari neraka." (QS. Al-Baqarah [2] ayat 168).

Perilaku di atas itu menunjukkan bahwa 'kebencian' atas satu kaum (warga negara dalam hal ini mantan warga binaan) mendorong mereka berlaku tidak adil sehingga menghilangkan hak warga negara khususnya mantan warga binaan untuk bekerja dan diperlakukan adil di sektor manapun baik pemerintahan ataupun swasta. Padahal hak bekerja warga negara dan mendapatkan perlakuan adil tersebut sudah jelas-jelas dijamin dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Ini adalah satu bentuk penyelewengan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, dan sesuai UU ASN hukuman bagi penyelewengan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 adalah DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT. Tanpa mereka sadari dengan sendirinya status kepegawaian mereka adalah diberhentikan dengan tidak hormat, atas dasar UU ASN yang mereka buat sendiri.

Sungguh yang bermata batin jernih akan mampu melihat ini bahwa Allah Maha Kuasa dengan pembalasan-Nya, dengan kekuasaan-NYA diperlihatkan-NYA bahwa sebenarnya mereka itulah (yang diikuti maupun yang mengikuti) orang-orang tidak terhormat yang merasa terhormat dengan memberhentikan dengan tidak hormat orang yang terhormat. Melalui Undang-undang ASN yang mereka buat sendiri. Mereka tidak menyadarinya, sedangkan tulisan ini memberitahukan kepada mereka. Maka Bertaubat lah. Berhenti melakukan kerusakan di negeri ini. Lakukan perbaikan.


Ketahuilah pula bahwa perilaku 'kebencian' yang mendorong pada perlakuan tidak adil di atas, telah pula diingatkan dalam kitab suci yang dijadikan panutan bagi orang-orang yang beriman,


"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. JANGANLAH KEBENCIANMU TERHADAP SUATU KAUM MENDORONG KAMU UNTUK BERLAKU TIDAK ADIL. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah [5] ayat 8).

Di dalam KBBI, tidak adil merupakan salah satu arti dari kata ZALIM. Lalu bagaimanakah nasib orang-orang zalim kelak di hari akhir (akhirat)?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun