Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

17 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Setelah diketahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan, langkah berikutnya adalah mencari tahu siapa 'dalangnya' atau yang paling bertanggung jawab.

Caranya juga sama mudahnya, yaitu dengan mencari 'irisan' dari para penanggung jawab peraturan-peraturan di atas, atau dengan kata lain siapa penanggung jawab yang sama muncul di ketiga peraturan tersebut.

Pada peraturan 1. dan 2. penanggung jawab yang sama yaitu Menteri PAN & RB. Ini sudah mulai memunculkan dugaan bahwa 'dalangnya' adalah Menteri PAN & RB, tetapi masih belum cukup kuat karena pada peraturan ke 3 (Undang-Undang ASN) penandatangannya bukan Menteri PAN & RB.

Oleh karenanya demi untuk menguatkan dugaan, maka perlu diteliti lebih jauh apakah ada peranan Menteri PAN & RB dalam Undang-Undang ASN dan seberapa besar peranannya tersebut.

Penelitian dimulai dari proses penyusunan Undang-Undang, siapa penyusunnya dan bagaimana penyusunannya. Ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan amandemennya. (Perhatikan, dari penelitian ini akan muncul lebih banyak lagi orang-orang/institusi yang bertanggung jawab atas UU ASN).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
...
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
...
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
...

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
...
Pasal 20
...
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
...
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Jelas bahwa RUU diajukan oleh Presiden kepada DPR, untuk dibahas bersama-sama dan mendapatkan persetujuan, kemudian RUU yang telah disetujui bersama tersebut sah menjadi undang-undang, baik disahkan ataupun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama.

Pertanyaan pentingnya, apakah Presiden sendiri yang menyusun RUU, mengajukan ke DPR lalu membahasnya bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama? Jejak digital menjawab pertanyaan itu (lihat di link berikut ini).

https://setkab.go.id/segera-disahkan-pemerintah-usung-7-transformasi-di-ruu-asn/

Jejak digital di web setkab.go.id menunjukkan bahwa Kementerian (Menteri) PAN & RB berperan aktif dan perannya penting dalam penyusunan, pengajuan, pembahasan, sampai dengan sahnya RUU ASN menjadi UU ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun