Setelah diketahui siapa penanggung jawab masing-masing peraturan, langkah berikutnya adalah mencari tahu siapa 'dalangnya' atau yang paling bertanggung jawab.
Caranya juga sama mudahnya, yaitu dengan mencari 'irisan' dari para penanggung jawab peraturan-peraturan di atas, atau dengan kata lain siapa penanggung jawab yang sama muncul di ketiga peraturan tersebut.
Pada peraturan 1. dan 2. penanggung jawab yang sama yaitu Menteri PAN & RB. Ini sudah mulai memunculkan dugaan bahwa 'dalangnya' adalah Menteri PAN & RB, tetapi masih belum cukup kuat karena pada peraturan ke 3 (Undang-Undang ASN) penandatangannya bukan Menteri PAN & RB.
Oleh karenanya demi untuk menguatkan dugaan, maka perlu diteliti lebih jauh apakah ada peranan Menteri PAN & RB dalam Undang-Undang ASN dan seberapa besar peranannya tersebut.
Penelitian dimulai dari proses penyusunan Undang-Undang, siapa penyusunnya dan bagaimana penyusunannya. Ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan amandemennya. (Perhatikan, dari penelitian ini akan muncul lebih banyak lagi orang-orang/institusi yang bertanggung jawab atas UU ASN).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
...
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
...
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
...
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
...
Pasal 20
...
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
...
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Jelas bahwa RUU diajukan oleh Presiden kepada DPR, untuk dibahas bersama-sama dan mendapatkan persetujuan, kemudian RUU yang telah disetujui bersama tersebut sah menjadi undang-undang, baik disahkan ataupun tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama.
Pertanyaan pentingnya, apakah Presiden sendiri yang menyusun RUU, mengajukan ke DPR lalu membahasnya bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama? Jejak digital menjawab pertanyaan itu (lihat di link berikut ini).
https://setkab.go.id/segera-disahkan-pemerintah-usung-7-transformasi-di-ruu-asn/
Jejak digital di web setkab.go.id menunjukkan bahwa Kementerian (Menteri) PAN & RB berperan aktif dan perannya penting dalam penyusunan, pengajuan, pembahasan, sampai dengan sahnya RUU ASN menjadi UU ASN.