Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

17 Oktober 2024   12:41 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjawab sudah, yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian (Menteri) PAN & RB.

Pertanyaan selanjutnya dalam penyusunan RUU ASN, siapa saja yang turut serta? Web setkab yang memberitakan tentang pengesahan RUU ASN di atas cukup menjawab bahwa setkab/Setneg berperan turut serta. Lalu Kemenkumham yang bertanggung jawab dalam hal proses verifikasi/harmonisasi antar peraturan juga turut serta bertanggung jawab atas penyimpangan tanpa landasan (penyelewengan) beberapa ayat dimaksud dalam UU ASN terhadap Pancasila dan UUD Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa dalam hal ini, Kementerian (Menteri) PAN & RB dalam lingkup hukum adalah YANG DIIKUTI dan yang lainnya (anggota Komisi DPR pembahas dan instansi yang melakukan PTDH atas dasar aturan2 itu) adalah YANG MENGIKUTI.

Ketahulah, beginilah kelak nasib mereka yang diikuti dan yang mengikuti:
"Orang-orang yang mengikuti berkata, "Andaikan saja kami mendapat kesempatan kembali (ke dunia), tentu kami akan berlepas tangan dari mereka sebagaimana mereka berlepas tangan dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatan mereka sebagai penyesalan bagi mereka. Mereka sungguh tidak akan keluar dari neraka." (QS. Al-Baqarah [2] ayat 168).

Perilaku di atas itu menunjukkan bahwa 'kebencian' atas satu kaum (warga negara dalam hal ini mantan warga binaan) mendorong mereka berlaku tidak adil sehingga menghilangkan hak warga negara khususnya mantan warga binaan untuk bekerja dan diperlakukan adil di sektor manapun baik pemerintahan ataupun swasta. Padahal hak bekerja warga negara dan mendapatkan perlakuan adil tersebut sudah jelas-jelas dijamin dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Ini adalah satu bentuk penyelewengan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, dan sesuai UU ASN hukuman bagi penyelewengan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 adalah DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT. Tanpa mereka sadari dengan sendirinya status kepegawaian mereka adalah diberhentikan dengan tidak hormat, atas dasar UU ASN yang mereka buat sendiri.

Sungguh yang bermata batin jernih akan mampu melihat ini bahwa Allah Maha Kuasa dengan pembalasan-Nya, dengan kekuasaan-NYA diperlihatkan-NYA bahwa sebenarnya mereka itulah (yang diikuti maupun yang mengikuti) orang-orang tidak terhormat yang merasa terhormat dengan memberhentikan dengan tidak hormat orang yang terhormat. Melalui Undang-undang ASN yang mereka buat sendiri. Mereka tidak menyadarinya, sedangkan tulisan ini memberitahukan kepada mereka. Maka Bertaubat lah. Berhenti melakukan kerusakan di negeri ini. Lakukan perbaikan.


Ketahuilah pula bahwa perilaku 'kebencian' yang mendorong pada perlakuan tidak adil di atas, telah pula diingatkan dalam kitab suci yang dijadikan panutan bagi orang-orang yang beriman,


"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. JANGANLAH KEBENCIANMU TERHADAP SUATU KAUM MENDORONG KAMU UNTUK BERLAKU TIDAK ADIL. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah [5] ayat 8).

Di dalam KBBI, tidak adil merupakan salah satu arti dari kata ZALIM. Lalu bagaimanakah nasib orang-orang zalim kelak di hari akhir (akhirat)?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun