Mohon tunggu...
LUCKY NUGROHO
LUCKY NUGROHO Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Mercu Buana

Filateli dan Berenang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Judi Online: Mengungkap Krisis Sosial dan Ekonomi yang Mengancam Generasi Muda Indonesia

10 Januari 2025   00:57 Diperbarui: 10 Januari 2025   02:39 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.com/M ELGANA MUBAROKAH

Judi online telah menjadi salah satu ancaman serius di Indonesia, terutama bagi generasi muda. Dengan kemajuan teknologi, akses internet yang luas, dan promosi agresif, platform judi online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Fenomena ini bukan hanya menciptakan permasalahan individual tetapi juga membawa implikasi besar bagi kesehatan mental, stabilitas sosial, dan perekonomian nasional. Kemajuan teknologi dan peningkatan penetrasi internet menjadi katalis utama maraknya judi online di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia mencapai lebih dari 77% pada 2023. Hal ini memungkinkan masyarakat dari kota besar hingga pelosok mengakses situs judi online dengan mudah. Selain itu, perputaran uang dalam judi online juga mencengangkan. Pada 2023, nilai transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024, sudah melampaui Rp100 triliun. Secara total hingga Maret 2024, perputaran uang dalam judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Jumlah pelaku judi online juga sangat signifikan, mencapai 2,37 juta orang, dengan sebagian besar di antaranya berasal dari kelompok usia produktif.

Keputusasaan dalam Mengatasi Kondisi Keuangan

Salah satu alasan utama masyarakat terjebak dalam judi online adalah tekanan ekonomi. Judi online sering dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat. Survei menunjukkan bahwa 67% pelaku judi online melakukannya untuk mengatasi tekanan finansial. Harapan untuk mendapatkan keuntungan instan sering kali membuat masyarakat mengabaikan risiko besar yang mengintai. Namun, alih-alih memberikan solusi finansial, judi online justru memperburuk situasi. Banyak pelaku yang kehilangan seluruh tabungan mereka, terjebak dalam utang besar, bahkan menjual aset berharga seperti rumah atau kendaraan untuk melanjutkan kebiasaan berjudi. Kondisi ini menciptakan siklus keputusasaan yang sulit dihentikan.

Dampak Judi Online terhadap Keributan Rumah Tangga

Salah satu dampak paling nyata dari judi online adalah meningkatnya konflik dalam rumah tangga. Kecanduan judi sering kali menguras keuangan keluarga, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, makanan, dan kesehatan. Ketika seorang anggota keluarga, terutama pencari nafkah utama, mengalihkan pendapatan mereka untuk berjudi, ini sering kali memicu perselisihan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan peningkatan kasus kekerasan domestik akibat judi online sebesar 25% pada tahun 2022. Konflik ini tidak hanya merusak hubungan antaranggota keluarga tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat, terutama bagi anak-anak yang menjadi saksi keributan tersebut. Lebih lanjut, banyak keluarga hancur akibat utang yang terus menumpuk. Beberapa individu yang kecanduan judi bahkan menjual aset keluarga, seperti rumah atau kendaraan, tanpa persetujuan anggota keluarga lainnya. Hal ini memunculkan rasa tidak percaya, frustrasi, dan kemarahan yang mendalam, memperparah dinamika rumah tangga. Untuk itu, penanganan dampak judi online tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum dan edukasi tetapi juga upaya rehabilitasi psikologis bagi korban dan keluarganya. Dukungan sosial dan konseling keluarga menjadi sangat penting untuk membantu memulihkan keharmonisan rumah tangga yang terdampak.

Dampak Negatif bagi Kesehatan Mental

Dampak judi online tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi tetapi juga kesehatan mental. Judi online terbukti meningkatkan risiko stres, kecemasan, depresi, dan bahkan percobaan bunuh diri. Studi menunjukkan bahwa sekitar 45% penjudi online mengalami gejala kecemasan berat, sementara banyak lainnya menunjukkan tanda-tanda gangguan mental yang serius. Selain itu, kecanduan judi online sering kali memperburuk penggunaan zat seperti alkohol dan obat-obatan terlarang. Dalam banyak kasus, judi online menjadi "pelarian" bagi mereka yang menghadapi tekanan hidup, meskipun efeknya justru menghancurkan kehidupan mereka secara keseluruhan.

Implikasi Negatif bagi Perekonomian Nasional

Judi online memberikan dampak destruktif terhadap perekonomian nasional. Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dialihkan ke aktivitas ilegal ini, yang sering kali beroperasi di luar negeri. Selain itu, meningkatnya jumlah individu yang terjerat utang akibat judi online menambah beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Kriminalitas juga menjadi salah satu dampak negatif yang signifikan. Banyak individu yang terjebak dalam judi online beralih ke tindakan kriminal, seperti pencurian, penipuan, atau penyalahgunaan dana perusahaan, untuk memenuhi kebutuhan berjudi. Polri mencatat 1.050 kasus kriminal terkait judi online pada 2023.

Perspektif Syariah Terhadap Judi Online

Dalam perspektif Syariah, judi, atau yang dikenal dengan istilah "maysir," adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Menurut Al-Qur'an, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90, disebutkan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat ini dengan jelas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena adanya unsur ketidakpastian yang merugikan banyak pihak, serta menciptakan kecanduan yang dapat merusak mental dan moral. Dalam konteks judi online, praktik tersebut memperburuk keadaan karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, memudahkan individu, khususnya generasi muda, untuk terperangkap dalam kebiasaan buruk ini tanpa kontrol yang memadai. Dari sisi ekonomi, judi online juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Dalam ekonomi Islam, segala transaksi harus bersih dari unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi berlebihan. Judi online, yang melibatkan taruhan uang atau barang dengan ketidakpastian hasil yang sangat tinggi, jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Selain itu, dampak sosial dari judi online sangat merugikan, karena dapat mengarah pada kerusakan keluarga, kerugian finansial, dan bahkan meningkatkan tingkat kriminalitas akibat kecanduan.

Solusi dalam Mengatasi Judi Online

Lebih lanjut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Berikut adalah beberapa solusi strategis yang meliputi:

  • Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap platform judi online dengan (i) Pemblokiran situs judi secara berkala. (ii) Kolaborasi dengan penyedia internet untuk mendeteksi situs baru yang bermunculan. (iii) Penindakan tegas terhadap operator judi online, termasuk kerja sama internasional untuk menangkap pelaku yang berbasis di luar negeri.
  • Edukasi dan Literasi Digital: Kampanye edukasi tentang bahaya judi online harus digencarkan. Literasi digital perlu ditingkatkan untuk membantu masyarakat mengenali modus operandi platform judi dan risiko finansial yang ditimbulkan.
  • Rehabilitasi bagi Korban: Pemerintah dan lembaga sosial harus menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk membantu korban kecanduan judi online mengatasi masalah mereka. Layanan konseling psikologis dan dukungan sosial juga sangat penting untuk memutus siklus kecanduan.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan peluang kerja dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada judi online. Pemerintah juga dapat mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai solusi jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun