Mohon tunggu...
LUCKY NUGROHO
LUCKY NUGROHO Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Mercu Buana

Filateli dan Berenang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Judi Online: Mengungkap Krisis Sosial dan Ekonomi yang Mengancam Generasi Muda Indonesia

10 Januari 2025   00:57 Diperbarui: 10 Januari 2025   02:39 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.com/M ELGANA MUBAROKAH

Dalam perspektif Syariah, judi, atau yang dikenal dengan istilah "maysir," adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Menurut Al-Qur'an, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90, disebutkan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah kotor dari perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat ini dengan jelas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena adanya unsur ketidakpastian yang merugikan banyak pihak, serta menciptakan kecanduan yang dapat merusak mental dan moral. Dalam konteks judi online, praktik tersebut memperburuk keadaan karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, memudahkan individu, khususnya generasi muda, untuk terperangkap dalam kebiasaan buruk ini tanpa kontrol yang memadai. Dari sisi ekonomi, judi online juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan. Dalam ekonomi Islam, segala transaksi harus bersih dari unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi berlebihan. Judi online, yang melibatkan taruhan uang atau barang dengan ketidakpastian hasil yang sangat tinggi, jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Selain itu, dampak sosial dari judi online sangat merugikan, karena dapat mengarah pada kerusakan keluarga, kerugian finansial, dan bahkan meningkatkan tingkat kriminalitas akibat kecanduan.

Solusi dalam Mengatasi Judi Online

Lebih lanjut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Berikut adalah beberapa solusi strategis yang meliputi:

  • Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap platform judi online dengan (i) Pemblokiran situs judi secara berkala. (ii) Kolaborasi dengan penyedia internet untuk mendeteksi situs baru yang bermunculan. (iii) Penindakan tegas terhadap operator judi online, termasuk kerja sama internasional untuk menangkap pelaku yang berbasis di luar negeri.
  • Edukasi dan Literasi Digital: Kampanye edukasi tentang bahaya judi online harus digencarkan. Literasi digital perlu ditingkatkan untuk membantu masyarakat mengenali modus operandi platform judi dan risiko finansial yang ditimbulkan.
  • Rehabilitasi bagi Korban: Pemerintah dan lembaga sosial harus menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk membantu korban kecanduan judi online mengatasi masalah mereka. Layanan konseling psikologis dan dukungan sosial juga sangat penting untuk memutus siklus kecanduan.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan peluang kerja dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada judi online. Pemerintah juga dapat mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai solusi jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun