Mohon tunggu...
Lucky Azhari
Lucky Azhari Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

ex. Jurnalis Jawa Pos Radar Tulungagung. Penulis artikel olahraga dan hiburan. Hanya ingin menyajikan konten yang membuat pembaca klimaks menikmati alur tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Lunturnya Sila Kelima Imbas Kecurangan PPDB Zonasi

17 Juli 2023   22:46 Diperbarui: 17 Juli 2023   23:04 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan - dok. Antara Foto/Nova Wahyudi

Peserta didik asal luar daerah pun leluasa menjadikan layanan tersebut sebagai "jalan pintas" yang notabene tidak sehat. Namun apa daya, dispendukcapil tak bisa membatasi. Jika kedapatan menghambat layanan mutasi, instansi tersebut terancam sanksi melanggar produk hukum yang telah ditetapkan.

Sementara bagi dinas pendidikan (dispendik) mengacu ketentuan kemendikbud, siswa dari luar daerah bisa mengikuti sistem zonasi jika sudah menetap selama setahun di kota/kabupaten tempat mendaftar sekolah. Ironisnya, ada indikasi kecurangan yang sudah terjadi sejak tahun lalu. Siswa pindah domisili sejak tahun lalu, lalu saat PPDB SMA/SMK dibuka, mereka bisa mendaftar via zonasi.

Saya pun agak bingung menyikapi bagaimana solusi yang tepat. Menurut saya, memang tidak ada batasan ingin belajar di mana pun itu, senyampang tidak menyalahi aturan dan merugikan pihak lain. 

Kalau memang pemerintah menghendaki sistem zonasi untuk pemerataan kualitas dan layanan pendidikan, seharusnya juga menjamin sekolah memberikan mutu lebih baik. Sehingga, cita-cita untuk menghapus label sekolah favorit itu bisa terwujud. Bukannya hanya angan, justru menuai polemik dan berujung merugikan anak bangsa.

Disebut merugikan, karena maraknya indikasi kecurangan PPDB Zonasi yang dilancarkan peserta didik baru dengan melakukan praktik mutasi ke lingkungan dekat sekolah, membuat putra-putri daerah tak kebagian bangku. 

Fenomena ini terjadi di Kota Blitar. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Blitar disebutkan bahwa masih banyak siswa asli Kota Blitar lulusan SMP tak kebagian bangku untuk mendaftar di SMA/SMK karena kalah dengan siswa yang lebih dulu mutasi. Lantas, di mana letak sila kelima Pancasila yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Akankah kecurangan pada jalur zonasi PPDB, seperti pindah KK dan mutasi ini memantik lunturnya butir-butir sila kelima Pancasila?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun