Kemudian untuk menjawab bagaimana nilai pelayanan mengunakan BPJS kesehatan, maka jawabnya itu relatif, kenapa relatif ? karena hal itu dapat dilihat dari dua sisi penilaian. Pertama, adalah dari standar medis di BPJS kesehtan tersebut. Standar medis BPJS Kesehatan hanya membackup biaya peserta yang sesuai Indikasi medis (Gambar 4: Pelayanan yang tidak dijamin)saja, dan benar-benar sangat terstruktur. Misalnya proses persalinan, selama pasien peserta BPJS Kesehatan bisa diupayakan melakukan persalinan normal maka persalinan harus dilakukan dengan normal, meskipun misal peserta mengingginkan persalinan cesar. Maka persalinan cesar bisa dilakukan namun diluar pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Sebaliknya apabila indikasi medis menyatakan harus persalinan cesar maka meskipun peserta meminta persalinan normal, maka apapun yang dilakukan tenaga medis misalnya harus persalinan cesar maka BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan Cesarnya tersebut.
Yang kedua, adalah mengenai pelayanan fasilitas kesehatan/rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Hal ini yang selalu dan terus diupayakan BPJS Kesehatan agar fasilitas kesehatan/rumah sakit menangani pasien peserta BPJS Kesehatan selayaknya pasien Umum, bagi fasilitas kesehatan/rumah sakit negeri itu bukanlah masalah, sebab BPJS Kesehatan lahir dari Undang-undang maka ketentuan-ketentua BPJS Kesehatan mutlak harus dipatuhi, akan tetapi bagi Fasilitas kesehatan/rumah sakit swasta standar pelayanan BPJS menjadi dilema tersendiri, disatu sisi BPJS Kesehatan Lahir dari Undang-undang yang wajib ditaati, disisi lain Fasilitas kesehatan Swasta merasa memiliki hak-hak tertentu untuk mengadakan pelayanan kesehatan yang harus dihargai. Sehingga dalam konteks ini standar pelayanan peserta BPJS wajib didukung pemerintahan, dan diharapkan tekanan pemerintah kepada fasilitas-fasilitas kesehatan/ rumah sakit yang merasa esklusif, dan mencoba menjadi negara dalam negara dengan tidak mematuhi ketentuan tentang BPJS Kesehatan itu dapat diberi sanksi dengan tegas, sehingga pasien peserta BPJS Kesehatan dalam hal ini mendapat satndar pelayannan yang memiliki kualitas sama dengan umum. Diharapkan juga peran serta masyarakat untuk mendukung BPJS kesehatan agar lebih baik dalam pelayanannya serta dapat mereduksi komersialisasi dibidang pelayanan kesehatan, sebab tanpa kontrol masyarakat lembaga yang baik juga akan rentan terpengaruh korupsi. Dan ahirnya cita-cita gotong royong ala BPJS Kesehatan akan menghapus dengan sendirinya slogan “Orang miskin dilarang sakit”.
.[caption caption="Gambar 2 :Prosedur BPJS Kesehatan"]
[caption caption="Gambar 4: Pelayanan yang tidak dijamin"]