Mohon tunggu...
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari Mohon Tunggu... Jurnalis - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pentingnya Ekonomi Kreatif Dalam Meningkatkan Perekonomian Negara"

23 Desember 2020   03:56 Diperbarui: 23 Desember 2020   04:18 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Besarnya kontribusi ekonomi kreatif menandakan bahwa ekonomi kreatif penting dalam membangun perekonomian bangsa. Ekonomi kreatif sangat berperan dalam perekonomian suatu negara terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja baru, menambah kekayaan intelektual, meningkatkan perkembangan teknologi, dan sebagainya. Karena hal ini merupakan hal yang positif, maka sudah sepatutnya perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia terus didorong agar semakin berdampak baik bagi kemajuan perekonomian bangsa. Kemajuan pesat ekonomi kreatif dapat membuka mata kita untuk melihat hal-hal apa saja yang sedang berkembang di negara ini, sehingga kita dapat menentukan hal apa yang dapat kita kontribusikan bagi Indonesia.

Kemajuan pesat ekonomi kreatif juga dibarengi dengan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi di era modern saat ini. Di Era ini terjadi transformasi perkembangan industri konvensional (tradisional) mengarah ke industri yang berbasis ekonomi dan kreatif dimana tidak lagi mengandalkan sumber daya manusia sebagai tenaga yang begitu besar melainkan mengandalkan ide dari ilmu pengetahuan yang dikembangkan manusia.

Dalam rencana startegis Kemenparekraf 2020-2024 menyebutkan meningkatnya ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi dengan cara membina masyarakat dengan industri lokal di dalamnya agar dapat meningkatkan daya saing antar produk lokal dan juga industri pariwisata nasional dan berdampak berkelanjutan dalam pelaksanaanya. Dampak dari berjalannya strategi ini diharapkan dapat membentuk peningkatan sumber daya manusia secara merata khususnya keterampilan masyarakat di bidang ekonomi agar dapat memanfaatkan potensi ekonomi di wilayahnya tersebut.

Sektor-sektor ekonomi kreatif saat ini perlu mendapatkan perhatian, karena sektor-sektor tersebut sangat memiliki peran penting pada perekonomian nasional. Tetapi, upaya untuk mengembangkan sektor ekonomi masih banyak sekali permasalahan.

Pertama, ditetapkannya 16 subsektor ekonomi kreatif tersebut belum diiringi strategi terhadap penyiapan yang sistematik, terkhusus untuk infrastruktur penunjang serta tatanan regulasi.

Kedua, ekonomi kreatif hadir sebagai wujud dari ide kreatif, manfaat ekonomi serta inovasi pada masyarakat belum mampu mendorong pemerintah agar segera merespon terhadap penataan, pengaturan, pengembangan-pengembangan usaha, serta pada suatu produk kreatif yang dapat memberikan poin plus terhadap ekonomi serta pada nilai kemanfaatan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ketiga, perkembangan budaya dan teknologi serta potensi wilayah yang mendukung dan sangat bervariasi sudah mendorong masyarakat agar dapat melakukan usaha serta menghasilkan suatu produk yang kreatif.

Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing di daerah-daerah melalui ekonomi kreatif, pemerintahan pusat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah dapat memperhatikan hal-hal seperti menetapkan dan mendaftar pada usaha-usaha serta pada jenis produk pada ekonomi kreatif yang berkembang di wilayah tersebut. Pemerintah mendorong para pelaku usaha kreatif dengan memberikan bantuan pendanaan dan memberikan fasilitas pemasaran. Pemerintah juga mengajak para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendaftarkan usaha-nya atau produk kreatif-nya agar dilindungi Hak Kekayaan Intelektual.

Anggota kelompok 3 kelas C :

Lucia Vanessa D (200907262)

Patricia Pavita S (200907270 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun