Mohon tunggu...
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari Mohon Tunggu... Jurnalis - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pentingnya Ekonomi Kreatif Dalam Meningkatkan Perekonomian Negara"

23 Desember 2020   03:56 Diperbarui: 23 Desember 2020   04:18 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kesebelas creative arts, seni kreatif berkembang sesuai zaman sehingga penilaian terhadap seni kreatif berbeda setiap zamannya, prespektif tiongkok kuno: objek kekaguman sekaligus sarana untuk menyampaikan ide-ide filosofis; perspektif kontemporer: kesesuaian antara budaya dan alam yang didefinisikan ulang dari waktu ke waktu.

Keduabelas crowd funding, penggalangan dana dari publik untuk tujuan tertentu (profit, non-profit), mempertemukan pemilik modal dengan pelaku usaha. Industri kreatif membutuhkan dana.

Potensi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi membutuhkan peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Maka aspek kebijakan dari pemerintah menjadi penting. Dalam rangka melindungi industri kreatif yang ada di Indonesia, pemerintah menenerbitkan kebijakan. Kebijakan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk ekonomi kreatif (ekraf) sudah diterapkan oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk bermacam peraturan perundang-undangan. Melewati Undang-Undang dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual diberikan perlindungan yang bertabiat preventif. Perlindungan hukum atas merk pada dasarnya diperuntukan untuk menghindari terbentuknya unfair competition seperti menghindari dan melarang orang lain untuk melakukan pelanggaran yang berbentuk pemanfaatan ataupun pemboncengan merk kepunyaan orang lain.

Sebuah HKI wajib didaftarkan dengan syarat memenuhi Undang-Undang, di mana pengakuan serta pembenaran terhadap HKI seseorang dengan diwujudkannya sertifikat registrasi, sehingga owner kekayaan intelektual yang sudah mendaftar diri untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perihal ini produk ekonomi kreatif yang tidak terdaftar, maka tidak diakui serta tidak dilindungi oleh pemerintah lewat UU, sehingga pihak lain memiliki kesempatan untuk menjiplak atau meniru. Akibat lebih lanjut sebuah produk yang tidak terdaftar tidak dapat mengembangkan mereknya dengan optimal.

Secara universal program sosialisasi serta pelatihan HKI bagaikan ujung tombak untuk melakukan penyadaran kepada warga terhadap bernilainya HKI bagi pelaksana yang belum maksimal. Sosialisasi HKI dicoba oleh lembaga pendidikan serta pemerintah pusat dan pemerintah wilayah terkesan melaksanakan aktivitas atau proyek sebuah program lembaga secara masing-masing. Oleh karena itu, sosialisasi serta pelatihan sebuah HKI untuk pelaksana ekraf perlu disenergikan sehingga bisa dicoba agar sesuai dengan target.

Pemerintah pula butuh pendampingan registrasi HKI yang dimulai dari sesi dini hingga dikeluarkannya sertifikat untuk HKI. Perihal ini mengingat keterbatasan waktu serta bayaran yang dipunyai pelaksana ekraf. Peninggalan utama dalam sebuah pengembangan ekraf merupakan kekayaan intelektual yang dipunyai oleh pelaksana ekraf.

Tingkatan pemahaman serta uraian pelaksana ekraf terhadap sebuah HKI belum menyeluruh serta relatif sedikit. Perihal ini berakibat pada pelaksana ekraf yang kerap tidak menyadari sudah terjadi pelanggaranan HKI olehnya, sehingga pelaksana ekraf tidak bisa menerima keuntungan ekonomi dari adanya kekayaan intelektual secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah pusat ataupun wilayah harus menggiatkan sosialisasi tentang HKI serta memfasilitasi registrasi HKI bagi pelaksana ekraf.

Dalam meningkatkan ekraf agar adil diseluruh wilayah Indonesia, diperlukan bantuan dari pemerintah juga. Pelaksana ekraf yang berada diseluruh wilayah Indonesia diberikan bantuan pemerintah berupa kelembagaan dan anggaran. Melalui Program Legislasi Nasional 2014-2019 yang pembuatan UU sudah ditingkat pusat akan menjadi relevan dalam pembangunan ekraf di Indonesia. Kebijakan-kebijakan Hak Kekayaan Intelektual melindungi 16 sektor industri kreatif yaitu periklanan, arsitektur, gambar, desain produk, fashion, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, televisi/radio, penerbitan, musik, kuliner, fotografi, kriya, seni pertunjukan, dan animasi/film

Pendapatan domestik yang dimiliki oleh sektor ekonomi kreatif sangat besar. Maka dibutuhkan pengembangan yang lebih intensif dari berbagai stakeholder sehingga ekonomi kreatif semakin berkembang di tengah kompetisi perkembangan ekonomi kreatif global.  Pemerintah berusaha untuk mengembangkan ekonomi kreatif dengan membangun baik policy maupun peningkatan brainware SDM dengan mereorganisasi dari tingkat Badan di struktur kepemerintahan menjadi tingkat kementerian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif sudah memiliki arah pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Saat ini ekonomi kreatif lebih berfokus pada perubahan paradigma dalam memecahkan masalah yang ada, yaitu dengan memberikan inovasi model dengan cara dan juga nilai yang baru. Visi dan misi dari Kabinet Indonesia Maju memiliki lima program kerja, yaitu lebih memfokuskan pada infrastruktur, SDM (Sumber Daya Manusia), investasi, reformasi birokrasi dan juga penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tentu saja visi dan misi tersebut harus dijalankan berdasarkan ideologi Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa serta semboyan negara Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Sesuai dalam Bekrat OPUS Ekonomi Kreatif Outlook 2019, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Indonesia dapat dikatakan mengalami banyak sekali peningkatan. Dalam aspek PDB saja, ekonomi kreatif telah berkontribusi sebesar Rp. 1.165 triliun. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional pun cukup tinggi, dan diproyeksikan akan terus meningkat. Tenaga kerja ekonomi kreatif juga mengalami peningkatan menjadi 19 juta orang. sedangkan, jumlah ekspor ekonomi kreatif Indonesia pada tahun 2019 kemarin mencapai US$ 22.07 miliar. Kontribusi ekonomi kreatif Indonesia terhadap PDB menempati peringkat ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Yang paling membanggakan, Indonesia pun telah memiliki decacorn yaitu Go-Jek, dan empat unicorn yaitu OVO, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka. Hal ini tentu membanggakan kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun