Mohon tunggu...
Lubabin Nawval Muhammad
Lubabin Nawval Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara, Pilar Kesetaraan dalam Hukum Internasional

3 Desember 2024   02:29 Diperbarui: 3 Desember 2024   02:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan imunitas kedaulatan sering kali menjadi isu kontroversial, terutama dalam situasi yang melibatkan hak asasi manusia, kejahatan perang, atau aktivitas ekonomi negara. Beberapa kasus penting menunjukkan bagaimana prinsip ini diuji di pengadilan internasional:

1. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Salah satu pertanyaan besar adalah apakah imunitas kedaulatan tetap berlaku ketika sebuah negara dituduh melakukan pelanggaran berat, seperti genosida atau kejahatan perang. Dalam kasus Germany v. Italy (2012), Mahkamah Internasional memutuskan bahwa imunitas tetap berlaku meskipun Jerman dituduh melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II. Keputusan ini menuai kritik karena dianggap menghalangi keadilan bagi korban. Namun, beberapa yurisdiksi telah mengambil langkah berbeda. Contohnya, dalam kasus Pinochet (1998), pengadilan Inggris memutuskan bahwa mantan pemimpin Chili, Augusto Pinochet, dapat diadili atas tuduhan penyiksaan, meskipun ia mengklaim imunitas sebagai mantan kepala negara.

2. Kasus Aktivitas Ekonomi

Dalam dunia yang semakin terhubung, negara sering kali terlibat dalam aktivitas komersial seperti investasi, perdagangan, atau proyek infrastruktur. Jika terjadi sengketa, apakah negara tetap dilindungi oleh imunitas? Pendekatan restriktif memungkinkan pengadilan untuk memeriksa tindakan komersial ini. Sebagai contoh, dalam kasus Argentina v. NML Capital (2014), pengadilan AS memutuskan bahwa Argentina tidak dapat mengklaim imunitas kedaulatan untuk menghindari kewajibannya membayar utang kepada kreditur swasta. Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas tindakan ekonominya.

3. Imunitas Diplomat vs. Imunitas Negara

Meski sering disalahartikan, imunitas diplomat berbeda dari imunitas kedaulatan negara. Imunitas diplomat diatur oleh Konvensi Wina 1961, yang memberikan perlindungan hukum bagi diplomat dalam menjalankan tugasnya. Namun, kedua konsep ini sering kali tumpang tindih, terutama dalam kasus pelanggaran hukum yang melibatkan perwakilan negara.

Dilema Imunitas Kedaulatan di Era Modern

Meskipun penting untuk menjaga hubungan internasional yang harmonis, prinsip imunitas kedaulatan sering kali menghadapi tantangan dalam penerapannya:

1. Hak Asasi Manusia vs. Kedaulatan

Imunitas kedaulatan dapat menjadi penghalang bagi korban pelanggaran hak asasi manusia untuk mencari keadilan. Banyak pihak berargumen bahwa pelanggaran berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh dilindungi oleh imunitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun