Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional. Prinsip ini melindungi negara dari yurisdiksi hukum negara lain tanpa persetujuannya. Berakar pada asas sovereign equality, yaitu kesetaraan kedaulatan antarnegara, konsep ini menggarisbawahi bahwa tidak ada satu negara pun yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara lain. Namun, dalam dunia global yang semakin kompleks, imunitas kedaulatan sering kali menjadi perdebatan. Apakah prinsip ini relevan di era modern? Bagaimana dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau aktivitas ekonomi lintas batas?
Tulisan ini akan membahas konsep dasar imunitas kedaulatan negara, penerapannya dalam konteks hukum internasional, serta dilema yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan global.
Dasar Hukum Imunitas Kedaulatan Negara
Imunitas kedaulatan negara merupakan pengejawantahan prinsip non-intervensi dalam hukum internasional. Konsep ini berakar pada doktrin par in parem non habet imperium, yang berarti "setara tidak memiliki kekuasaan atas setara lainnya." Dengan kata lain, satu negara tidak boleh memaksakan kekuasaannya atas negara lain.
Dalam praktiknya, ada dua jenis imunitas yang diakui:
1. Imunitas Absolut
Imunitas absolut memberikan perlindungan penuh terhadap semua tindakan negara, baik yang bersifat kedaulatan maupun komersial. Pendekatan ini banyak digunakan pada abad ke-19 ketika hubungan antarnegara lebih bersifat diplomatik. Namun, pendekatan ini semakin ditinggalkan karena dianggap tidak relevan dalam hubungan internasional modern yang melibatkan aktivitas ekonomi.
2. Imunitas Restriktif
Imunitas restriktif membedakan antara tindakan negara yang bersifat kedaulatan (acta jure imperii) dan tindakan komersial (acta jure gestionis). Negara hanya kebal terhadap yurisdiksi asing untuk tindakan kedaulatan, sementara aktivitas komersialnya dapat diperiksa oleh pengadilan negara lain. Pendekatan ini lebih diterima di era modern, terutama dalam konteks globalisasi.
Konvensi PBB tentang Yurisdiksi Imunitas Negara dan Properti Negara (2004) adalah salah satu instrumen internasional yang mengatur prinsip ini. Konvensi tersebut mengadopsi pendekatan imunitas restriktif, memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk menghadapi tantangan-tantangan baru.
Penerapan Imunitas Kedaulatan dalam Praktik