Mohon tunggu...
Luana Yunaneva
Luana Yunaneva Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Certified Public Speaker, Hypnotist and Hypnotherapist

Trainer BNSP RI, Public Speaker & Professional Hypnotherapist email: Luanayunaneva@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sudah Daftar dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tapi Tak Terpakai, Rugi Dong?

19 September 2016   21:25 Diperbarui: 19 September 2016   23:40 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sistem Jaminan Sosial Nasional (sumber: Kompasiana)

“Saya tak bisa membayangkan. Kalau tidak ada BPJS Kesehatan, bagaimana saya bisa membayar biaya rawat inap, tes darah dan obat-obatan di sini,” tukasnya saat saya dan teman-teman menjenguk.

Dengan gotong-royong semua tertolong (sumber: Kompasiana)
Dengan gotong-royong semua tertolong (sumber: Kompasiana)
Pernyataan teman saya ini langsung mengena di hati. Pepatah “lebih baik mencegah daripada mengobati” itu benar adanya. Kalau saja ia tidak mendaftar BPJS Kesehatan jauh-jauh hari, tentu ia harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membayar biaya pengobatan dan menyusahkan keluarganya yang berada di provinsi berbeda. Sementara, ia tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena harus memulihkan stamina.

 

Kalau sudah mendaftar BPJS Kesehatan tetapi tidak menggunakannya, berarti rugi dong?

Menurut saya, kita justru harus bersyukur karena Tuhan memberikan tubuh yang sehat sehingga bisa beraktivitas dengan lancar dan penuh semangat. Kita bisa bekerja dengan baik, bersekolah atau berkuliah dengan rasa senang dan berbahagia bersama orang-orang tercinta. Banyak orang rela mengeluarkan banyak uang bahkan menjual apa yang mereka miliki demi kesehatan, masa kita yang sudah sehat malah tidak bersyukur?

Kalau kita sudah dianugerahi kesehatan, saya rasa,  kita memang tidak memerlukan BPJS Kesehatan untuk meng-cover­ tubuh. Namun, uang yang kita sisihkan untuk BPJS Kesehatan setiap bulannya itu sangat menolong orang-orang yang sakit dalam menyambung hidup mereka.

Pertama, BPJS  berkontribusi langsung pada jasa kesehatan. Korban atau pasien dapat segera diobati, dipulihkan dan diupayakan pencegahan kecacatan, hanya dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ke faskes yang telah terdaftar. Mereka tidak perlu bersusah payah mencari lagi. Kalau pun faskes yang tertera tidak mampu mengatasi penyakit yang diidap, mereka akan merujuk ke rumah sakit terdekat yang dianggap dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Kedua, menjaga masyarakat tetap produktif secara sosial dan ekonomis. Dengan adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, rumah-rumah sakit dan klinik tetap bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa khawatir akan kekosongan pasien karena lembaga pemerintah itu sudah membagi masyarakat ke tempat-tempat pelayanan kesehatan tersebut. Sementara, pasien juga tertolong. Asal mereka sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya pengobatan mereka sudah ter-cover. Mereka tidak perlu susah-susah mengeluarkan banyak uang untuk berobat. Tentu hal ini akan berdampak ke perekonomian keluarga. Dana yang seharusnya mereka gunakan untuk berobat, bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya.

Ketiga, lebih meningkatkan layanan kesehatan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya dinikmati masyarakat di perkotaan tetapi juga pedesaan.

Gotong-royong menyukseskan program JKN-KIS (sumber: Kompasiana)
Gotong-royong menyukseskan program JKN-KIS (sumber: Kompasiana)
Untuk itu, diperlukan gotong royong iuran Indonesia sehat demi mewujudkan Tanah Air yang lebih sehat. Tentu, kerjasama ini perlu melibatkan partisipasi dari semua pihak. Tidak hanya masyarakat, rumah sakit dan pemerintah, tetapi juga badan usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga swasta.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun