Akhir bulan dan menjelang memasuki bulan Februari 2012 lalu, komunitas akademis khususnya perguruan tinggi (PT) dikejutkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemdikbud no. 152/E/T/2012 tentang ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3. Secara khusus SE tersebut saya tampilkan di bawah ini.
Tak pelak SE tersebut memicu polemik baru di banyak kalangan, tidak hanya kalangan akademisi tetapi juga para mahasiswa yang kalau ditotal merupakan populasi yang sangat besar di negara ini. Ditambah dengan karakteristik mahasiswa sebagai motor penggerak dari seluruh generasi, polemik ini berkembang di ranah daring, media massa serta obrolan warung kopi di kantin-kantin.
Apakah ada yang salah dari SE diatas ? Secara prinsip, terlebih untuk saya pribadi dan grup penelitian saya, sebenarnya tidak masalah. Terlebih kami yang berada di lingkungan lembaga penelitian dengan tugas dan fungsi (tusi) utama hanya meneliti. Sehingga meski banyak mahasiswa yang bergabung di dalam grup=grup penelitian di lembaga penelitian, orientasi utama adalah bersama-sama melakukan penelitian dan bukan sekedar menyelesaikan studi. Berbeda dengan para kolega di PT yang memiliki 3 tusi dalam bentuk Tri Dharma PT : pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Tetapi memang ada masalah prinsip yang sepertinya melenceng bila ditelaah lebih jauh, baik dari substansi maupun filosofi dasar regulasi tersebut.
Masalah 1 : filosofi
Sebagai sivitas peneliti dan juga akademisi, saya bisa memahami terbitnya SE tersebut. Bahkan saya pribadi dari dulu menginginkan adanya regulasi-regulasi yang mampu mendorong peningkatkan aktifitas serta keluaran ilmiah dari komunitas di Indonesia. SE tersebut pasti memiliki satu tujuan pokok yang sangat mulia, yaitu : meningkatkan aktifitas dan keluaran riset dari komunitas ilmiah di Indonesia.
Dari tujuan mulia diatas, sudah jelas target utama yang seharusnya disasar untuk melakukan perbaikan, yaitu : komunitas ilmiah. Siapakah komunitas ilmiah ? Ini tidak lain adalah para akademisi dan peneliti, alias sivitas pengajar di PT serta para peneliti di berbagai lembaga penelitian. Apakah mahasiswa bukan termasuk golongan ini ? Tentu saja bukan, atau lebih tepatnya belum ! Terlebih untuk mahasiswa S1, benar-benar masih sebatas pada tujuan pendidikan murni. Kalaupun dilibatkan pada penelitian dengan tuntutan untuk menulis Tugas Akhir (TA) sebagai syarat kelulusan, hal ini lebih ditujukan sebagai tahap final pendidikan untuk mengajarkan proses guna mampu melihat, melakukan sintesa serta mencari solusi dari masalah. Dan ini tidak selalu harus dikaitkan dengan penelitian ilmiah. Contoh nyata adalah program magister non-riset untuk para praktisi.
Masalah 2 : teknis kebijakan
Saya percaya kebijakan dalam bentuk SE diatas muncul dari serangkaian diskusi atau minimal pemikiran panjang dari beragam forum terkait. Tetapi dari substansi SE tersebut bisa dibaca kebijakan ini lebih bersifat reaktif dan bukan antisipatif. Secara pribadi saya sudah terbiasa dengan proses dan model-model kebijakan semacam ini, yang secara umum saya simpulkan sebagai akibat rendahnya tingkat kemampuan para birokrat di Indonesia, alias birokrat yang kurang cerdas. Ciri-ciri kebijakan reaktif seperti ini secara umum adalah : tidak integratif, yaitu :
- Berusaha memecahkan masalah dengan solusi tunggal. Padahal tidak ada solusi tunggal, karena sebuah permasalahan pasti merupakan akumulasi dari banyak faktor yang juga bermasalah.
- Ini disebabkan ketidakmampuan atau ketidakmauan (atau pada banyak kasus kombinasi keduanya) untuk melihat semua faktor diatas dan membuat kebijakan yang lebih terintegrasi.
- Ditambah dengan kekurangtekunan dari para birokrat untuk melaksanakan regulasi yang terintegrasi (yang pasti melibatkan banyak bagian dalam birokrasi yang belum tentu kompak) dalam bentuk implementasi secara konsisten dan berkesinambungan.
- Sehingga seringkali kebijakan yang ditelurkan nampak bersifat jangka pendek alias instan (dan karenanya nampak reaktif), yaitu mengharapkan hasil nyata dalam waktu singkat tanpa kerja keras yang memadai.
- Kebijakan tidak didukung dengan data yang sahih, lengkap dan mencakup banyak sisi.
- Target kebijakan tidak terfokus dan to-the-point, dan seringkali malah menimbulkan efek sampingan yang tidak perlu. Karena setiap kebijakan pasti menimbulkan efek samping, baik positif maupun negatif. Kebijakan yang cerdas seharusnya mampu meningkatkan efek positif dan meminimalisir efek negatifnya.
- Apalagi kalau ditambah dengan adanya kepentingan-kepentingan personal / golongan sesaat khususnya terkait dengan alokasi anggaran.
Padahal bila kebijakan dirumuskan dan diberlakukan secara integratif, banyak sekali permasalahan yang akan terselesaikan hanya dengan satu kebijakan. Lebih jauh, solusi yang dijanjikan dari kebijakan tersebut juga akan lebih berkesinambungan karena memiliki multi dimensi.
Kembali ke masalah SE diatas, kebijakan reaktif ini nampak sekali dengan penyebutan nama negara (Malaysia) di awal yang memotivasi munculnya SE tersebut. Ini diperparah dengan realita bahwa masalah kesenjangan keluaran riset dari Indonesia dengan Malaysia sulit dicari hubungannya dengan kewajiban menulis karya tulis di jurnal untuk mahasiswa non S3 ! Karena kesenjangan tersebut muncul dari statistik berbasis indeks yang dilakukan oleh pihak ketiga pengindeks global seperti Scopus, ISI Thompson, Scimago, dll. Semua indeks tersebut berbasis data publikasi di jurnal ilmiah regular global. Sehingga tidak ada relevansi langsung antara publikasi di jurnal lokal dengan masalah utama yang menjadi motivasi awal munculnya SE. Tentu saja logika ini bisa diperdebatkan dengan argumentasi bahwa peningkatan kemampuan riset dilakukan dari publikasi di jurnal lokal. Tetapi sebenarnya ini logika yang salah, karena kemampuan publikasi di jurnal global ditentukan oleh kemampuan pembimbing, sedangkan sivitas di level mahasiswa hanya sekedar mengikuti. Sehingga seperti telah disinggung diatas, target utama seharusnya adalah sivitas akademisi dan bukan mahasiswa ! Pengecualian adalah untuk mahasiswa S3. Tetapi tanpa ada SE diatas, selama ini di banyak PT kewajiban publikasi di jurnal global untuk kandidat doktor sudah jamak.
Dilain pihak kesalahan menempatkan target dengan mewajibkan mahasiswa S1 dan S2 publikasi di jurnal memiliki efek sampingan negatif yang luar biasa. Yaitu bertambahnya beban mahasiswa, yang belum tentu menunjang substansi studi, serta untuk menyelesaikan studinya tepat waktu. Padahal pada banyak kasus, perpanjangan waktu studi merugikan masyarakat secara luas karena sebagian besar mahasiswa S1 dan S2 akan langsung terjun ke masyarakat dan bukan berkarir sebagai akademisi. Padahal tambahan beban ini tidak berkorelasi dengan kemampuan berkiprah di masyarakat. Beban ini bisa berupa tambahan beban finansial maupun psikologis, serta potential loss akibat waktu yang terbuang.
Bagaimana seharusnya ?
Saya pikir semua sepakat bahwa aktifitas dan keluaran riset komunitas ilmiah di Indonesia sangat memble dan memalukan. Sekali lagi ini bukan masalah ada dana atau tidak, karena bila dilakukan seleksi dengan benar berbasis keluaran ilmiah riil, saya yakin justru dana yang ada tidak akan mampu diserap habis karena sedemikian rendahnya kemampuan penelitian yang ada saat ini...;-(.
Dalam konteks masalah ketertinggalan keluaran riset komunitas Indonesia, kebijakat terintegratif seperti apa yang seharusnya diambil ? Ini tidak hanya untuk kalangan PT di bawah naungan Dikti, tetapi juga di berbagai lembaga penelitian di bawah Kementerian maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Nomor diurut dari kebijakan yang relatif mudah dilakukan :
Alokasi dana untuk melanggan secara institusi akses jurnal global elektronik terkait.Meski ini telah dilakukan oleh beberapa PT, sejauh ini masih bersifat parsial dan belum menjadi 'kebijakan standar' yang harus dilakukan oleh layaknya lembaga akademis. Terlebih sebenarnya dana untuk ini tidak besar, dan permasalahan sebenarnya hanya di level 'dimana menempatkan prioritas anggaran'. Sebagai ilustrasi, saya pernah melakukan kajian dana untuk melanggan akses jurnal elektronik dari Science DirectKesalahan prioritas ini yang sebenarnya menunjukkan 'dimana level kita saat ini' dalam konteks aktifitas ilmiah...
Insentif karya tulis ilmiah berbasis faktor impak, paten dan hak cipta berbasis tingkat registrasi (registered, granted, dst).Ini penting sebagai regulasi yang mendidik, sehingga terjadi perbedaan antara yang aktif dan tidak. Beberapa PT utama di Indonesia telah memberlakukan sistem ini sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan di Malaysia sistem ini telah ada, minimal di PT utama mereka (UM, UKM, USM, UPM) sejak awal tahun 2000-an.
Rekrutmen kandidat akademisi berbasis kualifikasi.Sudah seharusnya kandidat akademisi direkrut berbasis rekam jejak dengan kualifikasi minimal S3, khususnya untuk bidang-bidang hard science. Mungkin untuk bidang sosial serta ilmu hayati tertentu bisa dengan kualifikasi S2. Terlebih saat ini sudah semakin banyak generasi muda berpendidikan S3 yang belum memiliki institusi tetap, sehingga untuk banyak bidang mencari kandidat dengan kualifikasi S3 mestinya sudah tidak sesulit 1-2 dekade lampau. Lihat juga ulasan saya di Keteraniayaan peneliti dan brain drain.
Kewajiban menulis minimal satu per-tahun karya tulis ilmiah di jurnal dengan faktor impak (misal) minimal 0,5; dan / atau paten serta hak cipta untuk jenjang Profesor dan Profesor Riset.Ini akan mendorong para senior untuk aktif membentuk dan bekerja di grup penelitian dengan melibatkan para yunior. Tidak seperti sekarang, banyak sekali yang sama sekali tidak melakukan apa-apa, apalagi melakukan pembinaan sesuai dengan tusi dari Profesor / Profesor Riset. Ini akan mendorong juga proses transfer ilmu dan skill. Tuntutan ini sangat pantas, terlebih untuk Profesor di PT, karena telah mendapatkan aneka tunjangan kehormatan selain tunjangan fungsional standar. Bila kelak kenaikan total tunjangan juga telah diberikan kepada para Lektor Kepala serta Peneliti Madya, tentu saja tuntutan yang sama pantas diberlakukan. Secara personal, saya memiliki kekhawatiran bahwa aneka 'kebijakan jalan pintas' seperti diatas muncul antara lain didorong oleh keengganan untuk memberlakukan kebijakan yang mempersulit diri sendiri. Karena seperti diketahui hampir semua pembuat kebijakan berada di level Profesor / Profesor Riset, dan sebagian besar sama sekali tidak aktif melakukan kegiatan riset !Meskipun dilain pihak, saya memiliki keprihatinan yang jauh lebih besar bila para Profesor / Profesor Riset tidak dengan sengaja membuat regulasi yang salah kaprah, tetapi memang sebatas itulah pemahaman mereka akan riset...;-(
Kewajiban memiliki mahasiswa pasca-sarjana bagi Profesor atau Profesor Riset.Alasannya sama dengan diatas... Mungkin ada yang beranggapan tidak mungkin para pemegang struktural yang kebetulan Profesor melakukan aktifitas riset. Tetapi ini tidak boleh menjadi pembenaran. Bila memang sedang memegang amanah struktural, sudah seharusnya yang bersangkutan melepaskan diri dari perangkat akademis sebagai Profesor atau Profesor Riset. Amanah struktural sangat penting dan sesuatu yang harus diapresiasi sehingga tidak perlu ada krisis identitas sehingga merasa perlu mempertahankan status Profesor atau Profesor Riset !
Manajemen DIPA / hibah penelitian berbasis keluaran akademis (karya tulis, paten, hak cipta).Dari pengalaman saya sebagai penilai selama ini, bila kebijakan ini diberlakukan dengan konsisten, tidak akan ada keluhan kekurangan dana karena dana yang ada saat inipun tidak akan bisa diserap habis...;-(. Artinya sebagian besar proposal sedemikian buruknya sehingga tidak layak didanai, apalagi dengan dana publik melalui APBN.
Alokasi dana untuk sistem pascadoktoral bagi para calon akademisi atau akademisi muda yang baru menyelesaikan program S3-nya.Alokasi ini akan lebih baik untuk menyerap anggaran yang ada daripada dipaksakan untuk membiayai kegiatan riset yang tidak jelas dan diragukan kemampuan pelaksananya. Sistem ini juga akan meningkatkan lalu-lintas sivitas akademisi antar lembaga sehingga bisa meningkatkan kompetisi serta meningkatkan dinamika riset.
Alokasi dana untuk sistem peneliti tamu senior dari luar negeri.Alokasi ini memiliki justifikasi serupa dengan sistem pascadoktoral diatas. Lebih dari itu, sistem ini sangat efektif untuk memperbaiki pola dan mental pelaku riset karena pengaruh dari bimbingan senior. Bila perlu para tamu senior ini diminta sebagai konsultan untuk menilai kelayakan pengadaan peralatan baru, terlebih yang berharga mahal. Ini untuk mencegah pembelian alat yang semata karena keinginan tanpa didukung sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelolanya sehingga berpotensi mubasir seperti selama ini sering terjadi dan telah saya ulas di Cerita nostalgia : penelitian ilmu dasar dari klaster komputer rongsokan. Sistem ini di Malaysia telah dilakukan sejak awal tahun 2000-an. Dari pengamatan saya justru sistem inilah yang berkontribusi besar mendongkrak aktifitas kegiatan riset mereka. Karena para tamu senior, meski hanya 3 bulan / tahun selama 3 tahun, mampu memberikan pengaruh dan arahan riil untuk kegiatan riset, sejak awal perencanaan, pelaksanaan sampai dengan menulis dan mempublikasikannya di jurnal ilmiah global. Yang lebih penting, alokasi dana untuk peneliti tamu senior dari luar negeri maupun pascadoktoral tidak membutuhkan dana yang terlalu besar.
Jadi...?!
Kebijakan di SE diatas jelas sudah kebablasan, tidak efektif dan malah berpotensi menimbulkan efek sampingan negatif yang tidak perlu. Yang perlu diwajibkan cukup mahasiswa S3 untuk memiliki publikasi di jurnal ilmiah regular global. Tentu tidak boleh dilupakan kriteria jurnal global juga harus jelas. Misalnya jurnal dengan faktor impak minimal 0,1, ataukah cukup jurnal yang diindeks oleh Scopus dan seterusnya. Yang penting kriteria ditentukan oleh pihak ketiga, kalau perlu berbasis pengindeks global sehingga lebih obyektif, transparan dan tidak perlu ada birokrasi tambahan seperti akreditasi lokal.
Kalaupun hendak memperbaiki kualitas TA S1 atau tesis S2, sebaiknya ditempuh kebijakan untuk meningkatkan akses dan visibilitas atas TA dan tesis yang telah diterbitkan. Ini dengan mudah dilakukan, tetapi memiliki dampak signifikan, dengan mewajibkan setiap PT memiliki repositori yang minimal berisi data bibliografi TA, tesis dan disertasi mahasiswanya. Dilain pihak, Surat Keputusan Bersama (SKB) Ka LIPI dan Mendibud mengenai wajib simpan seluruh karya tulis mahasiswa ke PDII LIPI perlu ditegaskan kembali, kalau perlu ditingkatkan regulasinya ke tingkat yang lebih tinggi. Karena SKB di era Orde Baru (Orba) tersebut saat ini nampaknya telah dilupakan sehingga praktis tidak berjalan. Ini salah satu praktek riil bagaimana membuat regulasi yang integratif, antara lain dengan melakukan inventarisasi regulasi lampau.
Sebaiknya kita kembali fokus pada akar permasalahan : ke-memble-an aktifitas riset. Sehingga yang menjadi target kebijakan adalah komunitas dan sivitas akademisi tempat para mahasiswa men-cantol-kan diri...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H