Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp 1,5 T

17 September 2023   08:45 Diperbarui: 17 September 2023   08:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arifin, Ketum LSM PENJARA 1. Sumber: Dok Pribadi

Kuta, BALI - Sebagiamana info dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diduga mencapai angka Rp1,5 triliun.

Teuku Z Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 mengatakan nilai Rp1,5 Triliun itu adalah dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.

"Diduga akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 triliun, bahkan bisa bertambah lebih dari" ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Untuk info tambahan dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 146 saksi serta menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dan tiga tersangka kasus korupsi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.

Tiga tersangka kasus korupsi adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Sedangkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).

"Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. " Tegas Arifin

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," lanjutnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Terkait hal ini, Arifin selaku Pimpinan Organisasi LSM PENJARA 1 sangat menyarankan kepada Pemerintah bahwa para koruptor sebaiknya dapat segera diberikan "Hukuman Mati" saja. Karena pada dasarnya 'Hukuman Mati' bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis 'Hukuman Mati' adalah solusi yang sangat tepat untuk kita semua benar-benar dapat memberantas korupsi, mengingat korupsi adalah Musuh Bersama Masyarakat Indonesia Yang Beradab.

Lipsus: Tkh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun