Kuta, BALI - Sebagiamana info dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ), termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, diduga mencapai angka Rp1,5 triliun.
Teuku Z Arifin selaku Ketua Umum LSM PENJARA 1 mengatakan nilai Rp1,5 Triliun itu adalah dugaan kerugian sementara yang ditemukan saat ini.
"Diduga akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 triliun, bahkan bisa bertambah lebih dari" ujar Arifin di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Untuk info tambahan dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 146 saksi serta menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dan tiga tersangka kasus korupsi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap sejumlah barang bukti.
Tiga tersangka kasus korupsi adalah Djoko Dwijono selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Sedangkan satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice adalah Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).
"Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. " Tegas Arifin
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," lanjutnya.
Sebagai informasi, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.