Mohon tunggu...
LSM PENJARA 1
LSM PENJARA 1 Mohon Tunggu... Lainnya - One Pacific Place, 15th Floor (SCBD) Jakarta Selatan

LSM PENJARA 1 Menginvestigasi Kasus Mega Korupsi yang Serius dan Kompleks

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arifin Ketum LSM PENJARA 1: Miris Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Capai Rp 1,5 T

17 September 2023   08:45 Diperbarui: 17 September 2023   08:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait hal ini, Arifin selaku Pimpinan Organisasi LSM PENJARA 1 sangat menyarankan kepada Pemerintah bahwa para koruptor sebaiknya dapat segera diberikan "Hukuman Mati" saja. Karena pada dasarnya 'Hukuman Mati' bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis 'Hukuman Mati' adalah solusi yang sangat tepat untuk kita semua benar-benar dapat memberantas korupsi, mengingat korupsi adalah Musuh Bersama Masyarakat Indonesia Yang Beradab.

Lipsus: Tkh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun