Sungguminasa - Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada hari Kamis, 26 Juli 2024 menerima kunjungan dari Tim Inspektorat Jenderal. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor: ITJ-PW.02.01-247 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Reviu Pemanfaatan BMN pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Reviu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara yang berfungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan pemanfaatan terhadap BMN, apakah administrasi telah dilaksanakan dengan tertib dan kesesuaian pemanfaatan BMN di lapangan. Adapun hasil dari reviu tersebut akan dituangkan ke dalam Catatan Hasil Reviu (CHR).
Kunjungan tim inspektorat ini didampingi Kalapas dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Kaur Umum, Kaur Kepegkeu dan Operator BMN. Reviu ini bertujuan untuk memastikan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
"Pemanfaatan dan penggunaan aset negara di LPP Sunghuminasa akan terus dimaksimalkan, baik dari segi penyimpanan, perawatan, maupun penggunaannya dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi yang ada." Ujar Yohani Widayati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H