Mohon tunggu...
LPKA Tomohon
LPKA Tomohon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas LPKA Tomohon

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon yang sebelum nomenklaturnya berubah bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Tomohon di bangun pada tahun 1981 di atas tanah seluas 59.640 M2 dengan bangunan seluas 39.640 M2 dengan kapasitas 250 orang, secara efektif mulai digunakan sebagai Lapas Anak sejak bulan Juni Tahun 1985

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selesai Jalani Masa Sekolah, Anak Binaan LPKA Tomohon Terima Ijazah

25 Juli 2024   09:01 Diperbarui: 25 Juli 2024   09:06 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tomohon - Rabu (24/07) Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), menerima ijazah setelah selesai menjalani masa sekolah lewat program pembinaan pendidikan (sekolah formal) yang bekerja sama dengan SMAK Peter and Paul Tomohon.

Bertempat di ruang kelas, sebanyak empat Anak Binaan menerima ijazah sekolah yang diserahkan langsung oleh Kepala Sekolah SMAK Peter and Paul, Suzanne Tumimomor. Kepala Seksi Pembinaan, Junike Tahulending, yang turut menyaksikan kegiatan ini menyampaikan banyak selamat kepada Anak Binaan yang telah memperoleh ijazah. "Ini adalah hasil ketekunan dan kedisiplinan kalian dalam menjalani pendidikan formal. Tak lupa saya berterima kasih juga kepada pihak SMAK Peter and Paul yang telah memfasilitasi jalannya program pendidikan formal di LPKA Tomohon," ungkap Tahulending.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun