Mohon tunggu...
LPKA JAKARTA
LPKA JAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerintahan

Akun Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Beri Penghargaan Kepada LPKA Kelas II Jakarta

26 November 2024   11:23 Diperbarui: 26 November 2024   11:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPKA Kelas II Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

Humas LPKA Jakarta
Humas LPKA Jakarta
LPKA Kelas II Jakarta menjadi salah satu Lembaga yang terpilih oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar beserta jajaran yang melaporkan pihaknya telah melakukan penilaian dan pengukuran sepanjang tahun 2024.

Humas LPKA Jakarta
Humas LPKA Jakarta
Predikat LPKRA ini diraih LPKA Kelas II Jakarta setelah sebelumnya LPKA Jakarta menjalani dua kali evaluasi mandiri serta pengecekan indikator yang ada di LPKA Jakara.

Humas LPKA Jakarta
Humas LPKA Jakarta
Indikator yang dimkasud itu seperti indikator kelembagaan, partisipasi anak, program layanan anak, dan sarana-prasarana. Kemudian indikator advokasi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan indikator pelaksanaan layanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun