LPKA Kelas II Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
LPKA Kelas II Jakarta menjadi salah satu Lembaga yang terpilih oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar beserta jajaran yang melaporkan pihaknya telah melakukan penilaian dan pengukuran sepanjang tahun 2024.
Predikat LPKRA ini diraih LPKA Kelas II Jakarta setelah sebelumnya LPKA Jakarta menjalani dua kali evaluasi mandiri serta pengecekan indikator yang ada di LPKA Jakara.
Indikator yang dimkasud itu seperti indikator kelembagaan, partisipasi anak, program layanan anak, dan sarana-prasarana. Kemudian indikator advokasi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan indikator pelaksanaan layanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Halo Lokal Selengkapnya