LPKA Kelas II Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
LPKA Kelas II Jakarta menjadi salah satu Lembaga yang terpilih oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar beserta jajaran yang melaporkan pihaknya telah melakukan penilaian dan pengukuran sepanjang tahun 2024.
Predikat LPKRA ini diraih LPKA Kelas II Jakarta setelah sebelumnya LPKA Jakarta menjalani dua kali evaluasi mandiri serta pengecekan indikator yang ada di LPKA Jakara.
Indikator yang dimkasud itu seperti indikator kelembagaan, partisipasi anak, program layanan anak, dan sarana-prasarana. Kemudian indikator advokasi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan indikator pelaksanaan layanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H