Mohon tunggu...
Hameisha Dwi Putri
Hameisha Dwi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Departemen Pendidikan Luar Sekolah, Universitas Negeri Padang

Lalalalala

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat Petani Sawah (Studi Kasus di Kenagarian Parit Malintang)

4 Juni 2023   22:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   22:44 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendala-kendala tersebut menjadi persoalan yang sangat mempengaruhi peningkatan ekonomi pedesaan akibatnya masyarakat nagari Parit Malintang harus bisa diberdayakan.

Isu utama yaitu Efisiensi beras yang sangat tinggi namun belum berdampak pada peningkatan pendapatan petani. Memberi petani pemberdayaan adalah salah satu cara untuk memperbaikinya. Menurut Darwis dan Rusastra (2011) mengatakan bahwa banyak kesamaan antara program pemberdayaan yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan antara lain fokus desa, implementasi melalui kelompok masyarakat dan penggunaan modal kerja pertanian dan non pertanian. Hal ini, kata dia, akan didorong oleh pelestarian dan penciptaan sumber daya serta perluasan lembaga keuangan mikro di desa di bawah arahan penyuluh dan pendamping.

Persoalan mendasar yang dihadapi adalah kemampuan beras yang luar biasa tinggi, namun belum diimbangi dengan kenaikan gaji peternak. Memberi petani pemberdayaan adalah salah satu cara untuk memperbaikinya.

Ide pemberdayaan berasal sebagai bagian dari pengembangan akal budi dan budaya masyarakat. Pemberdayaan adalah tugas penting dan wajib karena pesatnya pertumbuhan ekonomi dan teknologi akhir-akhir ini yang mempengaruhi kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti pemberdayaan masyarakat secara tepat waktu (Purbantara, 2019). 

Pembangunan ekonomi masyarakat, tingkat kesejahteraan, dan taraf hidup semuanya mendapat manfaat dari pemberdayaan. Pertanyaan yang diajukan oleh penelitian ini adalah apakah efektivitas masyarakat nagari Parit Malintang dapat ditingkatkan melalui pemberdayaan masyarakat.

METODE 

Penelitian ini dilakukan di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja (purposive) dengan alasan bahwa Nagari Parit Malintang merupakan nagari dengan potensi pertanian yang tinggi, salah satunya padi. Dalam penelitian ini, analisis studi kasus kualitatif digunakan untuk menganalisis data.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : a). Observasi; Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang melibatkan peneliti dan petani dalam suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat. b). Wawancara mendalam, proses untuk mendapatkan data yang diperlukan melalui tanya jawab langsung dengan berbagi pihak yang terlibat dalam penelitian, seperti pihak lembaga pemberdayaan masyarakat nagari Parit Malintang dan para petani.

Berikut metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini: a). Observasi; Peneliti dan petani berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan mengumpulkan data melalui observasi. b).Wawancara Mendalam; memperoleh data yang diperlukan melalui tanya jawab langsung dengan berbagai partisipan penelitian, seperti petani dan lembaga pemberdayaan masyarakat nagari Parit Malintang, melalui wawancara mendalam.

Orang-orang yang termasuk dalam ruang lingkup penelitian disebut informan. Sumber adalah individu yang dapat memberikan data tentang keadaan dan kondisi dalam penelitian. Berikut ini informan kunci dari pemberdayaan masyarakat melalui informasi di nagari Parit Malintang :

Wali Nagari Parit Malintang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun