Mohon tunggu...
Lovina Aeiniza Kinanti
Lovina Aeiniza Kinanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

43221010108 | Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana | Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(A-403) _ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paidea_ Tugas Besar 2

13 November 2022   12:14 Diperbarui: 13 November 2022   12:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:

- pencurian biasa dalam pengertian Pasal 362 KUHP,
- pencurian berat menurut pengertian Pasal 363 KUHP,

- pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP,

- pencurian ringan pada pasal 364 KUHP,

- pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.

  • Kejahatan terhadap badan dan kehidupan manusia

MIsalnya penyiksaan dan pembunuhan berencana.

Sumber : Dokumen Pribadi
Sumber : Dokumen Pribadi

Mengapa Sebagian Manusia melakukan kejahatan?

1)Aliran Kriminologi klasik

Menurut kecenderungan ini, tidak perlu mencari penyebab kejahatan, karena yang mendasari setiap tindakan manusia adalah keputusan sadar yang darinya telah diperhitungkan untung dan ruginya. Jika dia berhasil dalam tindakannya, dia menang, tetapi jika dia gagal dalam tindakannya dan dihukum, dia kalah.

Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran filosofis abad ke-18, yaitu hedonisme, utilitarianisme, dan rasionalisme. Pada dasarnya orang melakukan kejahatan adalah karena kecenderungan bahwa setiap individu yang telah memperhitungkan keuntungan dan kerugiannya sendiri dari tindakan yang dilakukannya. Aliran klasik menyebut ajarannya sebagai psikologi hedonistik, yang menurutnya orang mengatur perilakunya dengan mempertimbangkan kesenangan dan kesedihan yang mereka dapatkan dari tindakan tertentu terhadap penderitaan yang mereka dapatkan dari tindakan yang sama, yang menjadi pelaku kejahatan yaitu mereka yang membuat keputusan berdasarkan perhitungan hedonis.

2) Aliran Positivisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun