Misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:
- pencurian biasa dalam pengertian Pasal 362 KUHP,
- pencurian berat menurut pengertian Pasal 363 KUHP,
- pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP,
- pencurian ringan pada pasal 364 KUHP,
- pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
- Kejahatan terhadap badan dan kehidupan manusia
MIsalnya penyiksaan dan pembunuhan berencana.
Mengapa Sebagian Manusia melakukan kejahatan?
1)Aliran Kriminologi klasik
Menurut kecenderungan ini, tidak perlu mencari penyebab kejahatan, karena yang mendasari setiap tindakan manusia adalah keputusan sadar yang darinya telah diperhitungkan untung dan ruginya. Jika dia berhasil dalam tindakannya, dia menang, tetapi jika dia gagal dalam tindakannya dan dihukum, dia kalah.
Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran filosofis abad ke-18, yaitu hedonisme, utilitarianisme, dan rasionalisme. Pada dasarnya orang melakukan kejahatan adalah karena kecenderungan bahwa setiap individu yang telah memperhitungkan keuntungan dan kerugiannya sendiri dari tindakan yang dilakukannya. Aliran klasik menyebut ajarannya sebagai psikologi hedonistik, yang menurutnya orang mengatur perilakunya dengan mempertimbangkan kesenangan dan kesedihan yang mereka dapatkan dari tindakan tertentu terhadap penderitaan yang mereka dapatkan dari tindakan yang sama, yang menjadi pelaku kejahatan yaitu mereka yang membuat keputusan berdasarkan perhitungan hedonis.
2) Aliran Positivisme