Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilang Marwah Pengadilan Negeri Batam Sebab Putusan Hakim Praperadilan Tak Penuhi Rasa Keadilan

10 November 2023   22:00 Diperbarui: 11 November 2023   08:41 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesan berisi ancaman pidana bagi provokator masyarakat di depan PN Batam, jelang putusan praperadilan kasus Rempang, 6 November 2023.

Kami mohon bebaskan lah anak-anak kami,

Allahu Akbar!

  

Sebelum riuh ramai gedung PN Batam oleh kehadiran ratusan orang yang sebagian besar merupakan masyarakat melayu kampung tua Pulau Rempang-Galang, Kepulauan Riau, pagi harinya, 6 November 2023, PN Batam melepas kepergian seorang hakim yang bertugas di PN Batam sejak Februari 2021 bernama Nanang Herjunanto. Menurut berita yang beredar, ia meninggal di kamar hotel Lovina Inn, sebuah hotel berbintang dua di kawasan Batam Center, dan ditemukan pada Minggu malam, 5 November 2023. 

Mashuri Effendie, Ketua PN Batam yang memimpin pelepasan kepergian Nanang mengatakan bahwa pada Jumat malam, 3 November 2023, Nanang masih ada kirim berita tentang praperadilan Rempang di grup internal hakim, namun ia tidak menghadiri acara pernikahan anak seorang pegawai PN Batam pada hari Sabtu, 4 November 2023. Pihak keluarga Nanang sempat meminta bantuan mengecek keberadaan Nanang di kamar hotel hari Minggu, 5 November 2023 karena tidak bisa dihubungi, kemudian malam harinya, Nanang ditemukan meninggal di dalam kamar saat polisi membuka paksa pintu kamarnya. 

Meskipun bukan hakim yang menyidangkan perkara praperadilan yang menguji sah atau tidak penetapan status 30 tersangka, Nanang Herjunanto yang membagikan berita praperadilan di grup internal hakim sesungguhnya memiliki beberapa persinggungan yang cukup erat dengan ketiga hakim praperadilan yang menyidangkan kasus ini. Persinggungan pertama, Nanang merupakan senior Hakim Edy Sameaputty, Sapri Tarigan, dan Yudith Wirawan di PN Batam. Nanang bertugas di PN Batam sejak Februari 2021, sedangkan Edy, Sapri, dan Yudith, ketiganya satu angkatan di PN Batam, dan mulai bertugas pada bulan November 2021 hingga kini. 

Persinggungan lainnya berada di PN Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum bertugas di PN Batam, Nanang Herjunanto, Edy Sameaputty, dan Yudith Wirawan sama-sama pernah bertugas di PN Wates, hanya saja Nanang merupakan senior Edy dan Yudith. Nanang bertugas di PN Wates pada 2012-2015, sedangkan Edy dan Yudith sama-sama bertugas di PN Wates selama enam tahun, sejak 2016 hingga November 2021.

Satu persinggungan lagi terletak di PN Depok, tempat Sapri Tarigan mulai meniti karirnya sebagai hakim. Sapri ditempatkan di PN Depok saat masih menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim tahun 2007-2008, sementara Nanang Herjunanto sempat bertugas di PN Depok selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga Februari 2021, sebelum ia dipindahkan ke PN Batam. Mereka berdua lalu bertemu di PN Batam, di mana saat Sapri mulai bertugas di sana tepat dua tahun lalu, Nanang sudah bertugas di PN Batam selang hampir setahun.

Peta keterkaitan hakim praperadilan kasus Rempang dengan hakim alm. Nanang Herjunanto yang ditemukan meninggal sehari sebelum pembacaan putusan.
Peta keterkaitan hakim praperadilan kasus Rempang dengan hakim alm. Nanang Herjunanto yang ditemukan meninggal sehari sebelum pembacaan putusan.

Melalui persinggungan-persinggungan tersebut, dapat dikatakan bahwa Sapri, Yudith, Edy, dan almarhum Nanang sudah saling mengenal sebelum mereka ditempatkan di PN Batam. Setelah dua tahun lebih mereka berempat bertugas bersama di PN Batam, sebenarnya Edy, Sapri, dan Yudith akan berpisah dengan Nanang karena ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan. Ironisnya, pada akhirnya ketiga hakim praperadilan kasus Rempang ini tetap berpisah dengan Nanang meskipun Nanang tidak jadi pindah tugas ke PN Amuntai, karena Nanang telah meninggal dunia. 

Sebelum bertugas di PN Batam, Nanang Herjunanto sempat dipercaya sebagai juru bicara PN Depok. Sebagai humas pengadilan, ia cukup dikenal dan sering dicari wartawan, misalnya saat PN Depok menangani gugatan perdata korban biro perjalanan umroh First Travel tahun 2019, maupun saat Raffi Ahmad, seorang tokoh publik dan influencer, digugat di PN Depok karena menghadiri pesta tanpa masker sehingga melanggar sejumlah protokol kesehatan Covid-19, padahal baru saja mendapatkan jatah vaksin Covid-19 gratis dari Istana Negara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun